Siap Lepas Status ASN, Agus Tri Sutanto Maju Kontestasi Pilkada Samarinda 2024

Kamis 16-05-2024,08:15 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Hariyadi

BACA JUGA: PKS Hanya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024

Sementara ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa untuk bakal calon dari kalangan ASN yang mendaftar di KPU, nantinya wajib melampirkan surat keterangan pengunduran diri sebagai ASN.

Menurut aturan, jelas Firman, sebelum bakal calon dari kalangan ASN mendaftar di KPU, maka sah-sah saja jika yang bersangkutan melakukan kerja-kerja politik karena belum terikat dengan aturan Pilkada.

"Saat mendaftar di KPU dia harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN. Nah saat penetapan harus sudah melampirkan SK pemberhentian dirinya. Jadi sebelum dia mendaftar berarti dia belum terikat dengan semua aturan-aturan Pilkada", tegas Firman Hidayat kepada Nomorsatukaltim.

Kategori :