Karutan Akui Kecolongan

Rabu 25-12-2019,14:51 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Markus (baju biru) yang merupakan narapidana diamankan aparat kepolisian karena peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.FERY SETIAWAN TANJUNG REDEB, DISWAY – Terungkapnya peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, membuat keamanan di Rutan dipertanyakan, terutama soal pengawasan. Menyoal kejadian itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dwi Hartono mengaku kecolongan, tapi belum mengetahui secara pasti bagaimana barang haram tersebut masuk ke dalam rutan. “Saat ini yang kami peroleh dari keterangan polisi barang itu masuk lewat sampah yang di bawa ke dalam, tetapi itu keterangan polisi. Kami secara internal juga akan melakukan pemeriksaan dan sudah membentuk tim khusus,” ujarnya, Selasa (24/12) kemarin. Pembentukan tim khusus dari internal Rutan Tanjung Redeb, guna mencari jalur barang haram itu masuk ke dalam Rutan. Apakah ada keterlibatan dari petugas sipir ataupun tamping. Namun begitu, diakuinya, keterbatasan alat yang dimiliki menjadikan upaya penyelundupan sejumlah barang terlarang ke dalam rutan masih sering terjadi dan modusnya terus berganti. “Pemeriksaan setiap pembesuk yang datang, kami lakukan saat ini masih manual, tidak ada alat canggih seperti Xray dan lain-lain. Sudah kami ajukan ke kementrian, namun belum ada realisasi,” ucapnya. Selama ini, modus penyeludupan yang kerap dilakukan pembesuk ke dalam rutan, melalui makanan, pakaian atau disembunyikan di dalam pakaian dalam. Metode penyeludupan seperti itu paling sering terjadi dan kerap kali ditemukan. “Kami selama ini sudah memaksimalkan pemeriksaan, namun masih saja ada barang yang lolos. Apalagi penghuni rutan ini hampir 70 persen kasus narkotika. Atas kejadian ini, kami akan meningkatkan pemeriksaan agar tak terulang,” tegasnya. Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb telah mencapai 856 narapidana, dari jumlah tersebut 611 di antaranya kasus narkotika. Jumlah ini telah melebihi kapasitas hingga 200 persen dari kapasitas normalnya yang hanya 195 narapidana. Diberitakan sebelumnya, Markus Sappe berhasil diamankan jajaran Kepolisian, Sabtu (14/12) pukul 20.45 wita, di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb, Blok B2, Jalan Dr Murjani II. Dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy, penangkapan Markus merupakan tindak lanjut, laporan dari warga. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Berau langsung melakukan koordinasi dengan pihak petugas Rutan, untuk melakukan penggeledahan di blok yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sabu. Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil diamankan 83 poket kecil sabu (12,08 gram), 19 poket bekas bungkus sabu, satu bungkus plastik klip, kotak Vape, dan HP Oppo. Adapun pengungkapan terjadi pada Sabtu (14/12) lalu. Setelah dapat informasi dari Polisi, petugas rutan mendapat tugas dari kepala pengamanan rutan untuk melakukan razia di blok narapidana (Napi). Kemudian sekira pukul 20.45 Wita, berhasil diamankan Markus Sappe. Pada saat razia, Markus berupaya menghilangkan sabu miliknya dengan memasukannya ke dalam kloset kamar mandi. Diketahui, Markus merupakan salah satu nara pidanana kasus serupa yang mendapatkan vonis hukuman 6 tahun. “Saat ini Markus telah menjalani proses masa tahanan 3 tahun lamanya,”ungkapnya. Saat dimintai keterangan, Markus mengatakan mendapat barang tersebut dari orang yang tidak dikenal. Pelaku menjalin komunikasi dengan menggunakan smartphone miliknya. Dengan menggunakan modus meletakan barang di area yang telah disepakati keduanya. Saat ini, pelaku yang memberikan Markus barang, sedang dalam proses pencarian.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait