BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Patroli Perintis Presisi Samapta Polresta Balikpapan menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu pada dini hari, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen, menuturkan bahwa berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di kawasan RT 48, Komplek PGRI, Blok A1, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, lalu tim patroli langsung bergerak menuju TKP.
“Alhasil, di lokasi tersebut petugas mendapati dua orang wanita ibu rumah tangga berinisial N dan F yang diduga merupakan seorang pembeli dan penjual, sedang melakukan transaksi sabu. Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 7.1 gram berhasil diamankan,” ujar AKP M Chusen.
BACA JUGA : Tak Kapok, Mantan Napi Curanmor di Samarinda Ini Kembali Berulah
Adapun barang bukti yang disita dari penggerebekan ini terbilang cukup banyak, diantaranya yakni:
2 paket besar sabu;
1 paket kecil sabu;
24 plastik bening kosong;
8 sedotan plastik warna merah;
2 timbangan digital;
3 plastik bening besar kosong;
1 plastik warna hitam;
1 korek api gas;
1 pipet kaca;
1 karet pipet;