Pelaku dijerat dengan pasal 363 undang-undang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA : Tak Terima Diputuskan, Pria di Balikpapan Sebarkan Konten Asusila Sang Mantan
"Pelaku dikenakan Pasal 363," tegas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Sebagai informasi, aksi Pencurian di Kota Samarinda sering kali terjadi dengan beragam modus yang dilakukan.
Atas kejadian tersebut, Polisi selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi rumah terkunci saat hendak bepergian serta memastikan barang berharga dalam keadaan aman.