Kian Sulit Ditemukan, Paruh Jadi Buruan

Senin 23-12-2019,10:34 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Burung Enggang atau rangkong gading tentu tidak asing lagi bagi warga Berau. Satwa ini, menjadi simbol keramat dan dihormati masyarakat Dayak. Bahkan dianggap sebagai lambang perdamaian dan kerukunan. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb SATWA bernama latin Rhinoplax vigil ini, memiliki 57 spesies yang tersebar di Asia dan Afrika. 14 di antaranya ada di Indonesia. Dari 14 spesies tersebut, 3 di antaranya termasuk spesies endemik yang tidak terdapat di negara lain. Dari berbagai spesies yang ada, rangkong gading atau enggang adalah yang terbesar dan menjadi target para pemburu liar karena paruhnya yang mahal. Burung yang termasuk dalam spesies yang dilindungi ini, hampir tidak bisa dilepaskan dari kehidupan suku Dayak. Makna Burung Enggang bagi suku Dayak menjadi salah satu tanda kedekatan masyarakat nusantara dengan alam sekitarnya. Hampir seluruh bagian tubuh burung Enggang menjadi lambang dan simbol kebesaran dan kemuliaan suku Dayak. Burung Enggang juga dianggap sebagai lambang perdamaian dan persatuan. Oleh karena itu, Enggang dapat kita temukan di hampir setiap ruang masyarakat Dayak. Seperti pada patung, ukiran, lukisan, pakaian, rumah, balai desa, monumen, pintu-pintu gerbang, juga di makam-makam. Bagi orang Dayak, Enggang dianalogikan sebagai simbol seorang pemimpin yang ideal. Sayapnya yang tebal menggambarkan pemimpin yang melindungi rakyatnya. Suaranya yang keras menyimbolkan perintah pemimpin yang selalu didengar oleh rakyat. Ekornya yang panjang menjadi tanda kemakmuran rakyatnya. Akan tetapi, meskipun Enggang memiliki makna yang sarat dengan kehidupan, tak membuat keberadaannya bisa aman di alam liar. Sebab, dari berbagai spesies yang ada, Rangkong Gading atau Enggang, adalah jenis burung yang terbesar dan menjadi target para pemburu liar karena paruhnya amat mahal. “Sekarang, menjadi burung yang sangat langka dan sangat sulit ditemui di hutan Kalimantan,” ungkap Kepala Balai Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hanya saja kata dia, untuk di Kabupaten Berau, meskipun burung tersebut pernah ditemukan, pihaknya masih belum memiliki data rinci terkait penyebarannya di hutan Berau. Habitatnya kerap terlihat mendiami hutan dengan pohon tinggi. “November lalu kami menerima seekor Enggang yang diserahkan di Tanjung Redeb, dan sudah dilepas liarkan di Hutan Lesan,” terangnya. Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat burung Enggang semakin terancam keberadaannya, yakni perburuan liar dan semakin rusaknya hutan yang menjadi habitat burung ini oleh penebangan liar dan pembukaan lahan secara berlebihan. Bahkan, upaya penyelamatan, perlindungan dan pelestarian pun kian gencar dilakukan oleh berbagai organisasi pecinta lingkungan dan pemerintah, namun tak membuat satwa itu sepenuhnya aman. “Perburuan secara sembunyi-sembunyi masih terjadi. Memang cara seperti ini sangat sulit terdeteksi,” ujarnya Menurutnya, Enggang memiliki peran penting bagi hutan tempat burung tersebut berada. Di mana burung itu berperan dalam penyebaran benih pohon di hutan tempat beraktivitas. Reproduksi Enggang sendiri makan waktu cukup lama. Lain dengan unggas pada umumnya yang menghasilkan telur banyak dan konsisten. Sifatnya berpasangan juga tak jauh berbeda seperti Owa, Enggang termasuk satwa monogami yakni hanya memiliki satu pasangan selama hidupnya. Setelah menemukan lubang sarang yang tepat, sang betina akan masuk dan mengurung diri. Bersama jantan, lubang sarang akan ditutup menggunakan adonan berupa tanah liat yang dibubuhi kotorannya. Celah sempit disisakan pada lubang penutup sarang untuk tempat Enggang jantan mengantarkan makanan betinanya. “Enggang gading diketahui memiliki masa berbiak terpanjang, yaitu sampai 150 hari,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018 kelompok Enggang dikategorikan sebagai satwa prioritas tinggi di antara kelompok burung, terutama rangkong gading yang merupakan spesies prioritas di antara kelompok enggang. Mengingat tingginya ancaman perburuan dan perdagangan di masa lampau, konvensi internasional untuk perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (CITES) sudah memasukkan rangkong gading ke dalam Appendix I semenjak tahun 1975. Di Indonesia sendiri, mengingat fungsi ekologisnya yang sangat penting, semua jenis enggang dalam famili Bucerotidae dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990. “Siapapun yang kedapatan memburu dan memperdagangkannya diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” jelasnya (*/app)

Tags :
Kategori :

Terkait