"Jadi nanti WBP yang mengusulkan, itu ada haknya sebagai suami istri dan juga itu diatur di undang-undang. Sebab istilah bilik asmara itu bagi orang yang oknum-oknum (nakal), insyaallah di Kaltim tidak ada seperti itu," tegasnya.
"Jadi nanti WBP yang mengusulkan, itu ada haknya sebagai suami istri dan juga itu diatur di undang-undang. Sebab istilah bilik asmara itu bagi orang yang oknum-oknum (nakal), insyaallah di Kaltim tidak ada seperti itu," tegasnya.