BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pada periode November 2023 hingga April 2024 Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Polres Berau.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 16 unit sepeda motor berhasil diselamatkan.
"Ada tiga tersangka, dua ditangani Polres Berau yakni A (32) dan ES (23), sementara satu tersangka lainnya ditangani Polres Bulungan, Kaltara," ungkap Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, Senin (22/4/2024).
Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat mulai tanggal 02 November 2023 sampai 20 April 2024. Atas Tindakan tersebut, tersangka dikenai pasal 363 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun.
BACA JUGA : Aktif Menjaga Kelestarian Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Graha Indah Diganjar Penghargaan
Dan pasal 65 KUHP dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di 22 tempat kejadian dan barang bukti yang berhasil di amankan baru sebanyak 16 Unit Motor dan 6 unit motor yang tersisa masih dalam proses pencarian barang bukti," tuturnya.
Tidak menutup kemungkinan, dari hasil penyidikan, kemungkinan ada tersangka lain. Karena masih ada sekitar 6 unit motor yang masih berada diluar dan masih dalam pengejaran.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan upaya-upaya preventif, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.
BACA JUGA : Kapolres Paser Sebut Perlu Peran Orangtua Cegah Balap Liar
"Kepada masyarakat harus lebih waspada dalam mengamankan motornya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan Polres Berau berada di Berau dan yang belum sempat dijual.