PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser mengklaim persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tak ada masalah.
Dipastikan perusahaan yang beroperasi di Paser membayar THR tepat waktu. Pasalnya, jelang 7 hari sebelum Idulfitri, beberapa perusahaan telah melaporkan kewajiban tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Madju Simangunsong mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan atau persoalan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya.
BACA JUGA:Potongan Pajak THR 2024 Dikeluhkan Para Pekerja, DJP Buka Suara
"Artinya pelaksanaan pemberian THR di Kabupaten Paser sudah berjalan sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang kami sebarkan melalui email ke seluruh perusahaan yang ada di Paser," kata Madju," Jumat 12 April 2024.
Disnakertrans juga sudah melakukan pengecekan di posko pengaduan THR, tak ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR. Hanya mendapatkan pengaduan terkait besaran atau nominal THR saja yang diberikan oleh beberapa perusahaan.
"Karyawan menanyakan tentang hal itu dan sudah dijawab oleh staf di posko pengaduan dan sudah selesai karena perbedaan pemahaman saja," beber Madju.
Disnakertrans mengirimkan surat melalui email ke 40 lebih perusahaan yang dimiliki Disnakertrans. Lalu dari perusahan-perusahaan itu mendistribusikan ke subkontraktor masing-masing agar seluruhnya membayarkan THR. (*)