"Di PT tersebut penyidik bertemu dengan direkturnya, dan ditemukan barang bukti baseband yang ternyata dari seluruh Indonesia, dan akan dijual ke Rusia dan Hongkong," sambung Ary menjelaskan.
Kemudian, barang hasil curian tersebut juga dijual ke PT Nabila Jaya Telekomunikasi yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) milik dari Ari Susan.
"Di sana kami juga menemukan barang bukti perangkat tower, yang sudah siap dikirim ke luar negeri yakni Rusia dan Hongkong," imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, provider di Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp254.055.789, sedangkan untuk barang bukti yang berada di gudang PT Nabila Jaya Telekomunikasi nominal kerugian Rp10 miliar.
BACA JUGA: Berantas Peredaran Narkoba, Pemprov Kaltim Perkuat Sinergi Dengan BNNP
"Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP Samarinda ada 14 unit yakni lima unit baseband, tiga unit SNUBBP, tiga unit RRU Ericson, tiga unit RRU Nokia. Sisa barang lainnya yang dititipkan di Bareskrim baseband sebanyak 51 unit, SNUBBP ada 12 unit, RRU Ericson 7 unit dan RRU Nokia 70 unit," sebutnya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Polresta Samarinda hanya menangani TKP yang masuk di wilayah hukumnya saja. Sedangkan untuk TKP lainnya akan diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Jadi ini barang bukti baru sebagian, dan sedang masih proses pengiriman, karena alatnya cukup banyak," terangnya.