18 Kasus dan 22 Tersangka

Rabu 18-12-2019,12:18 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, saat rilis hasil Operasi Antik 2 di Mapolres Berau, Selasa (17/12) kemarin. (Hendra) TANJUNG REDEB, DISWAY- Polres Berau merilis hasil pengungkapan narkoba dalam Operasi Antik 2 Mahakam 2019, selama 15 hari (28 November-12 Desember). Sasarannya ada peredaran narkoba. Dalam kegiatan itu, Polres Berau berhasil mengungkap 18 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, mengatakan, dari 18 kasus didapati sebanyak 22 tersangka. “Tersangka kami amankan di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya dihadapan awak media, Selasa (17/12). Edy menjelaskan, dari tangan 22 tersangka yang berhasil diamankan pihaknya menyita barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 24,34 gram. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang senilai Rp 1.600.000, bong tempat isap narkoba, timbangan digital untuk menjual narkoba, handphone, sepeda motor, gunting hingga pakaian pelaku. “22 tersangka ini terdiri 3 bandar atau pengedar, dan 19 tersangka pengguna sekaligus pengedar,” ujarnya. Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan pihaknya. Hal itu dilakukan untuk memastikan barang bukti adalah benar sabu. “Selanjutnya barang bukti akan dimusnahkan,” jelasnya Sebelum melaksanakan Operasi Antik 2, aparatnya juga sudah melaksanakan Operasi Antik 1 yang digelar 19 Agustus hingga 2 September lalu. Di mana Polres Berau berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Dari tersangka tersebut, 4 di antaranya merupakan bandar atau pengedar, sementara 12 tersangka lainnya merupakan pengguna sekaligus pengedar. “Selain mengamankan sabu seberat 26,64 gram, ada juga 3.391 butir obat jenis dobel L (LL) siap edar,” ujarnya Pelaku yang ditangkap mayoritas merupakan pekerja swasta, mereka nekat menyalahgunakan narkoba menurut Edy, lantaran himpitan ekonomi. Sehingga para pelaku mengambil jalan pintas dengan menjadi pengedar narkoba. “Karena sudah menjadi kebutuhan, dan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari dengan cara menjadi pengedar,” jelasnya Ketika ditanya terkait antisipasi polisi dalam mencegah masuknya narkoba dari luar daerah seperti dari Malaysia yang biasa dibawa melalui jalur kaltara. Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim sendiri untuk melakukan pencegahan tersebut. “Jadi tim ini selalu memonitor jalur darat dan jalur air. itu sudah jadi prioritas kami,” bebernya. Dirinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Berau, untuk tidak menggunakan narkoba apapun jenisnya. Sebab, pihaknya juga tidak akan segan dan pandang bulu mengamankan ataupun melumpuhkan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Berau. “Termasuk juga dengan pengadar dan pengguna. Sebelum tertangkap, segera hentikan. Karena kami akan terus melakukan penyelidikan untuk membasmi pelaku peredaran narkoba di sini,” tegasnya. Sementara terkait dengan puluhan pelaku yang terjaring Razia itu, juga dikatakannya diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait