Terjadi Sengketa Lahan Parkir GOR Sadurengas, DPRD Saran Tempuh Jalur Hukum

Jumat 15-03-2024,17:00 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

Penyelesaian tersebut dengan telah diberikannya ganti rugi kepada Bagus Nor Sentosa dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

"Bukti lainnya dengan adanya pernyataan pendukung dari pemilik tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut," tutur Paulus.

 

BACA JUGA : Ciptakan Suasana Tenang Selama Ramadan Personil Polresta Samarinda Tertibkan Aktivitas Balapan Liar

 

Saat proses pembebasan lahan, diterangkan Paulus dari hasil penelitian terhadap kepemilikan lahan diketahui bahwa tanah sekitar GOR Sadurengas mayoritas telah memiliki sertifikat hak milik. 

"Dalam pembebasan lahan itu kami menjunjung prinsip kehati-hatian, tidak hanya bukti legalitas berupa SHM tetapi juga melakukan ganti rugi berdasarkan bukti fisik tanah dan pernyataan pihak terkait," akunya.

Paulus menambahkan, jika Fineke mengklaim tanah seluas 15 ribu hektar tersebut ialah miliknya, maka sengketa tanah ini tidak hanya melibatkan Pemkab Paser tetapi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di atas tanah yang diklaim.

 

BACA JUGA : Ramadan Sebabkan Volume Sampah di TPA Bujangga Meningkat

 

Sementara itu Kepala Bagian Umum Setda Paser, Yatiman mengungkapkan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Lurah Tanah Grogot pada tahun 2017.

"Selama tahun itu sudah dilakukan 3 kali mediasi dengan kuasa hukum ibu Fineke, sampai pertemuan ketiga tidak ada titik temu dan disepakati bahwa kelurahan dan kecamatan dilarang mengeluarkan surat apapun dengan catatan ahli waris melakukan gugatan secara hukum," tutup Paulus.

Kategori :