Dan barang bukti yang didapat dari tersangka akan dijadikan bukti di persidangan.
“Tersangka SG disangkakan pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya,” tegas Iptu Syafaruddin.
BACA JUGA : Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan Kedepankan Edukasi
Adapun pada Pasal 303 KUHP dijabarkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Dan dijelaskan pada Pasal 303 KUHP ayat (3) pengertian dari perjudian yaitu, tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
BACA JUGA : Perdana, Masjid Agung Nurul Falah Jadi Pusat Kuliner Ramadan
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari Operasi Pekat Mahakam yang aktif di wilayah hukum mereka.
“Polresta Balikpapan tetap berdedikasi untuk menghapus praktik perjudian, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian yang diketahui,” pungkas Ipda