Hal tersebut didasari atas pertimbangan akibat tindakan kejahatan pelaku, serta sebagai acuan vonis tidak hanya didasarkan pada umur tersebut.
“Dilampirkan dalam berita acara ini, melalui Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 03/pidsus/anak/2024/PN.Penajam,” pungkas Wakidi.