2. Beasiswa Stimulan Siswa Khusus diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. miskin;
b. anak berkebutuhan khusus;
c. berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
(3T);
d. Anak/Cucu Veteran;
e. anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT;
f. penghafal kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh)
sekurang-kurangnya 1 Juz;
g. siswa lanjut sekolah/siswa kembali sekolah;
h. berdasarkan pertimbangan/kejadian khusus.
3. Beasiswa stimulan sertifikasi keahlian/keterampilan diberikan kepada Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat yang telah lulus paling lama 2 tahun dan sedang mengikuti sertifikasi keahlian/keterampilan di Lembaga Sertifikasi Profesi.
BACA JUGA: Tangani Inflasi Jelang Ramadan, Kios SIGAP Dibuka di Pasar Segiri Samarinda
B. Beasiswa Stimulan Mahasiswa
Program Beasiswa Stimulan Mahasiswa terdiri dari beasiswa umum, beasiswa khusus, beasiswa sertifikasi keahlian, beasiswa bantuan biaya penelitian skripsi/ tesis/ disertasi, beasiswa pendidikan profesi, beasiswa pendidikan spesialis dan beasiswa studi di luar negeri.
1. Beasiswa Stimulan Mahasiswa - Umum diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki: