Tak Terima Dilempar Kayu, Pria di Balikpapan Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Rabu 28-02-2024,11:15 WIB
Reporter : Chandra Izmi
Editor : Hariyadi

Untuk diketahui, Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang dikenakan terhadap pelaku berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

BACA JUGA: Satu Anggota KPPS di Balikpapan Meninggal Usai Pemilu, Punya Riwayat Hipertensi

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini menjadi contoh maraknya aksi premanisme di Balikpapan. 

“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari,” pungkas Ipda Sangidun, Rabu (28/2/2024).

Kategori :