NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat.
Data pelanggaran pidana yang terakumulasi hingga 26 Februari 2024 itu terdiri dari berbagai macam kasus, seperti pelanggaran administrasi sampai dengan pelanggaran hukum lainnya.
BACA JUGA: PKB Optimistis Raih Kursi Pimpinan DPRD Kaltim
"Kami menerima 1.271 laporan 650 temuan ini terbagi atas pelanggaran dugaan adminsitrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan juga dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Rahmat Bagja kepada awak media, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bagja itu juga membeberkan bahwa sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi. Sedangkan, sebanyak 104 temuan lainnya belum teregistrasi.
BACA JUGA: Rekor Baru: 15 Laga Borneo FC Tanpa Kalah, Manyala Bung
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," imbuhnya.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda membeberkan pelanggaran yang kerap kali ditemukan atau dilaporkan, yaitu pelanggaran administrasi yang terjadi di luar masa kampanye.
BACA JUGA: Bawaslu RI Telusuri Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
Kemudian ada pelanggaran di luar masa kampanye lainnya, seperti saat masa verifikasi faktual bersama partai politik, media sosial, dan kode etik yang juga ditangani oleh pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Herwyn mengatakan, terdapat pelanggaran pidana Pemilu terkait politik uang dan pemalsuan dokumen. Dua pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini, beberapa diantaranya sudah ditangani oleh pihak Bawaslu, bahkan kepolisian hingga kejaksaan.
BACA JUGA: Abdul Qayyim Rasyid Mengundurkan Diri, Makbul Kini Jabat Plt Ketua KPU Kabupaten Paser
"Untuk tren pidana pemilu itu terkait dengan Pasal 521, 523 terkait dengan politik uang, kemudian 490, 491, 494, 493. Termasuk yang kita lihat di sini, dari pencalonan itu ada pemalsuan dokumen," terangnya.
"Dan untuk di saat kampanye atau menjelang hari H pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada, baik di Bawaslu atau sudah di pihak Kepolisian dan Kejaksaan," lanjutnya.