Cucak Hijau Nyaris Lolos di Bandara

Senin 16-12-2019,10:22 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kepala SKW I BKSDA Kaltim Dheny Mardiono, memperlihatkan 2 kotak tripleks yang berisi 15 ekor burung, yang diamankan di Bandara Kalimarau.(Ist) TANJUNG REDEB, DISWAY - Pria berinisial Bi (35) warga Tanjung Redeb, terpaksa berurusan dengan petugas Avsec Bandara Kalimarau dan BKSDA Kaltim. Lantaran, saudaranya membawa 15 ekor burung tanpa izin dalam dua kotak tripleks di Bandara Kalimarau, hendak menuju Jogjakarta, Jumat (13/12) sekira pukul 10.00 Wita. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono, saat dihubungi pada Minggu (15/12) kemarin. Dijelaskannya, bahwa Bi adalah pemilik burung, dan memberikan kepada saudaranya yang hendak pulang ke Jogjakarta, sayangnya tidak disertai dokumen resmi. "Burung-burung itu sudah kami amankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah I - BKSDA Kaltim, Tanjung Redeb," ungkapnya. Terungkapnya bawaan burung tersebut, saat pemeriksaan X-Ray. Ketika diminta menunjukkan surat izin, saudara dari Bi mengaku tidak memiliki atau sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina, terutama soal bawaan burung Cucak Hijau. "Kata saudaranya untuk hobi dan koleksi saja," jelasnya. Mengetahui hal tersebut, petugas Avsec Bandara Kalimarau, berkoordinasi dengan BKSDA, untuk tindakan lebih lanjut. Dan saat penggeledahan, dalam 2 kotak tripleks tersebut ditemukan 4 ekor burung Cucak Hijau, 8 ekor Murai Batu, dan ekor 3 Kapas Tembak. "Berdasarkan pengakuannya, pembawa atau pemilik burung tidak tahu kalau Cucak Hijau yang dibawa itu sudah dilindungi pemerintah sejak 2018 lalu," jelasnya. Lanjutnya, Cucak Hijau dilindungi sejak terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018. Sehingga, satwa tersebut masuk kedalam Undang-Undang Nomor Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Yakni membawa ataupun menjual, memburu, ataupun memelihara tanpa dokumen resmi melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990. "Dari tiga jenis itu, memang hanya Cucak Hijau yang dilindungi, dua jenis lainnya belum. Kami masih minta keterangan lebih lanjut dari pemilik burung, semua barang bukti kami sudah amankan," ujarnya. Membawa satwa dilindungi pada dasarnya bisa dilakukan, asal mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, membawanya baik melalui jalur laut, darat, ataupun udara harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BKSDA. Tanpa dokumen legal, maka pembawa satwa tersebut dianggap telah melakukan eksploitasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apalagi Cucak Hijau ini merupakan salah satu satwa langka yang masuk kategori Apendiks I, yang tidak boleh diperdagangkan ataupun dipelihara tanpa izin dari BKSDA. "Semua burung itu harus menggunakan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) yang dikeluarkan oleh BKSDA. Tanpa itu ilegal," jelasnya. Kejadian tersebut ditambahkannya, merupakan kali pertama sepanjang tahun 2019, ada warga yang membawa burung dilindungi ke dalam pesawat dengan kotak khusus. Menurutnya dengan kotak yang dibuat khusus burung yang ada di dalamnya mampu bertahan hidup dalam waktu tertentu. "Bisa hidup asal burung itu tidak stres diperjalanan," ujarnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memelihara satwa ataupun membawa satwa langka tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan BKSDA. Pihaknya tegas apabila ada oknum masyarakat, yang kedapatan memelihara ataupun menjual dan membawanya ke berbagai daerah tanpa izin dari BKSDA, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ini juga peringatan bagi masyarakat lain untuk tidak memelihara satwa langka, atau memperdagangkannya secara liar tanpa izin resmi," pungkasnya. (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait