"Miras kosong dan ini juga target utama. Hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan kami, karena informasinya bocor," pungkas Fadly.
Sekedar diketahui, operasi ini digelar berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila dan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.