Berangkat dari situ, korban akhirnya diperlakukan secara kasar oleh keempat tersangka secara berulang-ulang.
"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar," katanya.
BACA JUGA: Satu Anggota KPPS di Balikpapan Meninggal Usai Pemilu, Punya Riwayat Hipertensi
"Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," imbuhnya.
Adapun akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kematian Tidak Wajar
Santri yang bernama Bintang Balqiz Maulana (14) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi mendadak dipulangkan dalam kondisi sudah meninggal dunia pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Bintang tewas dengan bekas luka lebam di tubuh dan jeratan pada lehernya. Bahkan, jasad pelajar SMP ini mengeluarkan darah saat dipulangkan.
BACA JUGA: Bawaslu RI Telusuri Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
Keluarga yang terkejut, lantas melaporkan kejadian ini ke polisi dengan dugaan penganiayaan.
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan dari laporan pihak Pondok Pesantren yang mengatakan putra mereka meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi pada Jumat, 23 Februari 2024.
Kakak korban bernama Mia membeberkan bahwa ketika kain kafan dibuka keluarga histeris karena melihat kondisi jasad Bintang begitu mengenaskan.
Pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam atau memar dan terdapat luka bekas sundutan rokok pada bagian dada serta jeratan di leher.
BACA JUGA: Bullying Lagi? Santri Ponpes di Kediri Meninggal Tak Wajar, Keluarga: Kami Curiga Dianiaya