Begini Peran Rosdiana dalam Kasus Korupsi Lahan RPU

Sabtu 14-12-2019,20:18 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, DiswayKaltim.com – Nasib terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan Rosdiana akan ditentukan pada Selasa (17/12/2019). Majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Samarinda akan membacakan putusan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosdiana dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, dia dinilai berperan sebagai perantara jual beli lahan. Dia menjual lahan itu kepada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan. Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tahun 2015. Dalam batang tubuh APBD, anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 2,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, anggaran itu membengkak menjadi Rp 12 miliar. Kasus inilah yang menyeret Rosdiana dan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif dari Kota Minyak. Rosdiana diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kuasa hukum Rosdiana, La Ode Beni mengatakan, tuntutan terhadap kliennya dianggap terlalu berlebihan dan mengada-ada. Terlebih, lahan yang dijual Rosdiana telah dimiliki Pemkot Balikpapan. Artinya, menurut Beni, penjualan lahan itu sah dari segi hukum. Rosdiana memegang kuasa dari pemilik lahan bernama Slamet. Bermodalkan surat segel lahan, perempuan berjilbab itu menjualnya kepada Pemkot Balikpapan. “Slamet telah menggugat kasus ini. Slamet memenangkan perkara itu. Penjualan lahan sudah sesuai standar. Dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) tidak ada masalah. Terus ruginya di mana?” ucap Beni kepada Disway Kaltim, Sabtu (14/12/2019). Karena itu, ia menyangkal dalil JPU yang menyebut Rosdiana melakukan pemalsuan surat lahan tersebut. Pun demikian, penentuan kepalsuan atau keaslian surat tanah mestinya dilakukan di pengadilan umum. “Seharusnya diuji dulu. Barulah larinya ke tipikor. Karena dengan surat yang palsu itu, pihak mana yang dirugikan? Jangan semata-mata menyerang ke situ. Padahal ini normatif,” tegasnya. Kata Beni, surat segel lahan sejatinya diakui negara. Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan kepemilikan surat itu pula, Slamet membeli lahan dari Ramsyah. Transaksi jual beli lahan itu pun memiliki saksi. Ramsyah juga telah mengakui penjualan lahan tersebut. Slamet membeli lahan seluas 5,4 hektare. Kemudian Pemkot Balikpapan membebaskan 2,5 hektare. Dalam proses penjualan itu, Rosdiana menjadi perantara. Slamet telah membuat surat kuasa perantara untuk Rosdiana. “Proses jual beli ini kan sah secara hukum. Tidak ada kerugian negara di sini. Negara pun tidak bisa merampas lahan itu. Karena ada proses jual beli yang sah,” menurutnya. (qn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait