Hak Ratusan Buruh Dihapus, Bupati Didesak Turun Tangan

Sabtu 14-12-2019,20:09 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, DiswayKaltim.com – Ratusan buruh menyayangkan aktivatas PT Triputra Argo (TA) di areal PT Yuda Wahana Abadi (YWA). Hal ini sudah berlangsung sejak 2017. Diduga tanpa sepengetahuan buruh PT YWA. Peralihan perusahaan yang satu holding company tersebut dianggap merugikan para karyawan PT YWA. Sejumlah tunjangan yang diterima karyawan saat bekerja di perusahaan tersebut dihapus dan dipangkas oleh direksi PT TA. Seperti premi brondong yang sebelumnya Rp 200 per kilogram dipangkas menjadi Rp 100 per kilogram. Sementara tunjangan yang dihapus yakni tunjangan daerah dan jabatan setiap bulan Rp 500 ribu, premi basis, premi skoring, dan premi proning atau pembersihan pohon sawit. Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Nason Nadeak menjelaskan, semenjak PT TA beroperasi di wilayah operasional PT YWA, direksi yang lama diganti dengan direksi baru. Direksi baru bersikukuh bahwa perusahaan tersebut masih di bawah naungan PT YWA. Namun, sejumlah papan PT TA telah terpasang di perusahaan yang beroperasi di Berau itu. Begitu pun manajemen perusahaan. Umumnya jabatan tinggi dan menengah di perusahaan telah digantikan dengan karyawan PT TA. “Dengan pergantian itu, keluarlah kebijakan penghapusan dan pemangkasan tunjangan itu. Mereka (direksi, red.) pun sudah memasukkan logo PT Triputra di berbagai kegiatan,” ungkap Nason kepada Disway Kaltim, Sabtu (14/12/2019). Tak ingin hak-haknya dikebiri, pada 16-19 November 2019, sekira 500 buruh melakukan mogok kerja. Kemudian pada 21 November, dilakukan perundingan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Berau. Dalam pertemuan tersebut, direksi mengaku perusahaan itu masih di bawah naungan PT YWA. Nason menerima dalih itu. Hanya, syaratnya hak-hak buruh tetap dipenuhi dan tak ada satu pun karyawan PT TA yang mengomandoi aktivitas buruh PT YWA. “Karena karyawan yang satu badan hukum yang bisa memerintah anggotanya. Misalnya PT Yudha. Maka direksi PT Yudha yang dapat memerintah buruh. Kalau tiba-tiba ada PT Triputra, itu enggak boleh,” tegasnya. Pertemuan tersebut menuai hasil. Direksi sepakat mengembalikan hak-hak buruh serta karyawan PT TA tak beraktivitas di perusahaan tersebut. Namun beberapa hari berlalu, asisten kebun masih dijabat PT TA. Tak ingin kasus ini terus berlarut, Nason menyurati bupati Berau. Agar segera memfasilitasi penyelesaian silang sengkarut di perusahaan tersebut. Tetapi hingga kini, belum ada jawaban dari bupati Berau. “Kenapa bupati dan Disnaker tidak segera menyelesaikan kasus ini? Padahal ini masalah yang gampang diselesaikan. Hanya kejelasan perusahaan yang beroperasi di situ. Enggak boleh ada dua perusahaan di satu lokasi. Karena buruh hanya boleh terdaftar di satu perusahaan,” katanya. (qn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait