Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Jangan Lupa Nyoblos!

Rabu 07-02-2024,08:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BACA JUGA: Ramalan Cuaca Kaltim, 7 Februari 2024, Waspada Hujan Angin!

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa Tahun Baru Islam Hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut, dikutip dari laman Setkab RI.

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu:

  1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  2. 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  5. 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  6. 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  7. 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  8. 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  10. 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  11. 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  12. 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  13. 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  14. 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  15. 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

 

Kategori :