SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Baru saja memasuki tahun 2024, sudah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim. Hal demikian disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kordinator Wilayah Kalimantan Timur Rina Zainun.
Hingga 10 bulan terakhir, tercatat sudah terjadi 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Delapan di antaranya terjadi di Samarinda.
“Untuk Kota Samarinda sendiri saja itu ada 8 kasus yang terdata oleh kami dan 1 kasus dari Kutai Timur serta 1 lagi ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya, Sabtu 3 Januari 2024.
Rina menyampaikan bahwa di Kaltim sendiri marak terjadi kasus persetubuhan atau kekerasan seksual di bawah umur. Dimana pelakunya sendiri adalah keluarga atau yang masih memiliki hubungan darah, seperti saudara, paman hingga ayah kandung.
“Jadi semakin meningkatnya kasus yang dilakukan oleh orang terdekat dan kami akan terus menyuarakan agar hukuman yang berlaku itu dapat ditingkatkan ,” tambahnya.
Perempuan yang mengenakan baju putih itu menambahkan sanksi yang tepat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain pidana juga bisa sanksi kebiri.
Seperti salah satu kasus yang baru saja terjadi di Kecamatan Palaran. Dimana terdapat kasus pencabulan kepada anak sendiri yang dilakukan oleh ayah kandung. Kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 di Jalan Trikora.
Di kutip dari postingan di media sosial Polsek Kecamatan Palaran kronolgi dari kasus tersebut terjadi pada tanggal 28 januari 2024 dan TRC PPA baru mendapatkan informasi tentang kasus ini di tanggal 30 Januari 2024.
Kapolsek dari Polsek Palaran tersebut menjelaskan bahwa pelaku tersebut merupakan ayah kandunganya dari korba itu.
“Pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri yang berinisial MK umur 44 tahun dan mengakui perbuatan bahwa perbuatan itu dilakukanb sebanyak 2 kali dengan inisial NJ umur 13 tahun pada saat kelas 4 SD dan kelas 2 SMP,” sebut postingan tersebut.