Polresta Balikpapan Bersama Satpol PP Gelar Razia Jam Operasional THM dan Tempat Karaoke

Jumat 12-01-2024,15:00 WIB
Reporter : Suhardi
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polresta Balikpapan menggandeng Satuan Pamong Praja (Satpol PP), merazia sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat karaoke yang ada di Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto meminta, THM dan tempat karaoke dapat mentaati Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 1 tahun 2016, tentang jam operasional. 

Dalam Perwali Balikpapan itu, waktu tutup operasional hingga pukul 03.00 Wita. 

"Ini sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar Polresta Balikpapan bersama 35 manajemen dan pengelola THM di kota Balikpapan pekan lalu," ungkap Kapolresta Balikpapan, Jumat (12/1/2024).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga mensosialisasikan tentang pencegahan peredaran narkoba, serta ancaman bagi pihak-pihak yang menghilangkan barang bukti.

"Pada prinsipnya, kami mengumpulkan pemilik atau manajemen ataupun pengelola agar bersama-sama dapat mencegah tindak pidana dan kriminalitas kota Balikpapan," jelasnya.

 

 

Dia berharap, jam tutup operasional THM dan tempat karaoke bisa diterapkan, sehingga bisa menjaga Kamtibmas Kota Balikpapan dan keamanan dapat terus terjaga.

"Kiranya para pengelola THM dapat turut dalam menjaga Harkamtibmas di  wilayah Kota Balikpapan. Serta turut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba. Juga mengindahkan ketentuan Perda THM yang ada di Balikpapan," jelasnya.

Dalam razia yang telah dilakukan, ada beberapa THM yang masih buka di luar jam operasional.

Dia menyerahkan penindakan tersebut kepada Satpol PP Balikpapan.

"Untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP, sementara pihak kepolisian hanya mendampingi saat melakukan razia," tandas Kapolresta Balikpapan.

Kategori :