Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya.

Jumat 05-01-2024,20:30 WIB
Editor : Tri Romadhani

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

 

 Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS:

- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- menjalani rehabilitasi narkoba;

- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- pindah domisili;

- tertimpa bencana alam;

- bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Hak suara yang bisa digunakan pemilih pindah TPS:

- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Kategori :