Hanya Dua Kelompok Prioritas yang Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis, Berikut Daftarnya

Jumat 05-01-2024,20:15 WIB
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKALTIM - Vaksin Covid-19 masih tersedia dan diberikan untuk sejumlah kelompok. Siapa saja yang masih bisa dapat vaksin gratis?

Kasus Covid-19 di Indonesia bertambah dalam beberapa pekan terakhir. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan berupa vaksinasi, kali ini tidak lagi gratis untuk semua orang.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Imunisasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, baru-baru ini. 

 

Daftar Kelompok yang Dapat Vaksin Gratis

1. Belum Vaksin

Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. 

 

2. Baru 1 Kali

Kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

 

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Kategori :