Pemilik perlu melakukan modifikasi tangki agar mobil ini dapat menampung BBM melebihi kapasitas normal.
PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan kembali sebelumnya telah menerapkan kebijakan baru untuk untuk mengurai antrean BBM jenis Pertalite di Balikpapan.
Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari kepada pemilik kendaraan roda dua.
Pertamina juga melarang petugas SPBU melayani pengisian kendaraan bermotor dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi.
Sebelumnya, Pertamina juga meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di SPBU Stal Kuda dan Sepinggan, Kota Balikpapan.