--
Kukar, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara telah membentuk tim Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 50 desa di wilayahnya.
Tim ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa.
PPATBM adalah tim yang dibentuk untuk masyarakat yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
PPATBM bertugas untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, pendampingan, dan advokasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desanya.
Muhammad Arsyad, seorang aktivis PPATBM DP3A Kukar, mengatakan bahwa tim ini bekerja sama dengan pemerintah desa dan pihak ketiga seperti perusahaan untuk melakukan sosialisasi.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta cara mencegah dan menyelesaikannya,” ujar Arsyad, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, tim ini juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti polisi, puskesmas, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan bantuan kepada korban kekerasan.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta cara melaporkan dan menangani kasus kekerasan,” tambahnya.
DP3A Kukar berharap PPATBM dapat menjadi mitra yang efektif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kukar.
DP3A Kukar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak di Kukar. (*/adv/dp3akukar_23)