DPRD Kukar Inisiasi Dua Perda untuk Antisipasi Pengambilalihan Aset oleh IKN

Kamis 16-11-2023,22:17 WIB

Kukar, NOMORSATUKALTIM - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Syarifuddin menyoroti beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diambil alih pemerintah pusat setelah kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Sebut saja blok minyak dan gas bumi (Migas) di Kecamatan Muara Jawa yang diambil alih oleh Otorita IKN.

“Kita perjuangkan anggaran untuk masyarakat Kukar,” kata Syarifuddin, Kamis (16/11/2023).

Syarifuddin menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar menginisiasi dua Perda untuk mengamankan aset daerah di wilayah IKN. 

Perda tersebut dianggap penting. DPRD pun akan segera mengesahkannya karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Perda tersebut adalah Perda tentang Pengelolaan Pelabuhan Ambarawang dan Perda tentang Pengelolaan Migas di Kukar,” ujarnya.

Syarifuddin mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, sumber PAD yang masih dikelola daerah harus menjadi perhatian bersama. 

Pun dengan adanya Perda tersebut, daerah bisa mendapatkan bagi hasil baik dari pengelolaan Pelabuhan Ambarawang dan sektor Migas di Kukar.

“Harapan ke depannya, dengan ada sistem bagi hasil ini, maka Kukar tetap memiliki aset yang bisa menghasilkan PAD,” tuturnya.

Syarifuddin juga mengatakan, upaya lainnya ialah memperjuangkan PAD dari beberapa sektor yang dikelola BUMD. 

Ia mengatakan, BUMD bisa membantu pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di Kukar.

“Semoga dengan adanya Perda dan BUMD, kesejahteraan rakyat bisa lebih baik,” pungkasnya. (*/adv/dprdkukar_23)

 

Kategori :