RSPO Sebut Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Plasma Rea Kaltim Group

Rabu 29-11-2023,20:15 WIB
Reporter : Yos Setiyono
Editor : Yos Setiyono

BALIKPAPAN,NOMORSATUKALTIM – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyebut telah menerima dua pengaduan terkait dengan pelanggaran hak plasma oleh PT Cipta Davia Mandiri (CDM).

Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan pengaduan yang dilayangkan terkait tuduhan yang berkaitan dengan perkebunan plasma yang tidak teralokasi.

"Aduan tersebut saat ini sedang ditinjau oleh unit Pengaduan RSPO, yang secara aktif berkomunikasi dengan para pelapor untuk mendukung mereka dalam proses pengajuan,” ujar Aryo Gustomo kepada wartawan, baru-baru ini.

Aryo menyebut salah satu aduan diterima dari warga Kelinjau Ulu,  Kabupaten Kutai Timur. RSPO saat ini sudah masuk tahap diagnosis sesuai dengan persyaratan Prosedur Pengaduan dan Banding (CAP).

”Diagnosis awal pengaduan adalah sebuah proses untuk menentukan apakah tuduhan fakta yang dibuat oleh pelapor dalam pengaduan bersifat valid dan terbukti benar dan merupakan pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam dokumen-dokumen Utama RSPO,” kata Aryo. 

Perwakilan petani plasma dari desa Kelinjau Ulu, kecamatan Muara Ancalong, Kutim, Ahmad mengapresiasi langkah RSPO yang mulai memroses laporan pelanggaran hak kebun Plasma yang diduga dilakukan PT Rea Kaltim Plantation Group terhadap warga desa di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Warga desa menempuh jalur ini supaya persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini segera menemukan solusi.

”Laporan kami sudah diterima oleh RSPO. Semua dokumen yang dibutuhkan secara lengkap juga sudah kami kirimkan,” ucap Ahmad, perwakilan para petani plasma dari desa Kelinjau Ulu, kecamatan Muara Ancalong, Kutim, kepada wartawan.

Ahmad yang mewakili warganya untuk melapor ke RSPO berharap dengan dilakukannya aduan ini hak para petani bisa segera diselesaikan oleh PT Cipta Davia Mandiri (CDM) sebagai anak usaha dari PT Rea Kaltim Plantation Group. ”Kami ini rakyat kecil, berjuang sampai ke Jakarta datang ke kantor RSPO menuntut hak kami,” ungkapnya.

Warga Kelinjau Ulu terus menagih PT CDM karena perusahaan hanya mengelola dan panen hasil kebun plasma tanpa ada imbalan bagi warga sebagai pemilik lahan. Padahal sudah ada perjanjian dan telah disepakati bersama antara warga dengan PT CDM. 

Lahan yang dikelola perusahaan luasnya sekitar 1.500 hektar yang dibuka sejak 2008 dan panen sejak 2010 berlokasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutim.

Selain bermasalah dengan warga desa Kelinjau Ulu, PT CDM juga memiliki masalah kebun Plasma dengan warga desa Tanah Abang, kecamatan Long Mesangat, Kutim. Persoalan meliputi hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020. Persoalannya adalah karena PT CDM menyerahkan lahan Plasma yang bersumber dari Kelompok Tani akan tetapi, pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani. (*)

Kategori :