Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan Tanpa Bantuan Hukum dari KPK

Rabu 29-11-2023,12:17 WIB
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKALTIM - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang saat ini terus bergulir.

Menurut Ali, KPK sepakat tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali, Rabu (29/11/2023).

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," terang Ali.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.

Kemudian, Firli Bahuri tak terima atas status tersangka pada dirinya. Firli lalu mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dengan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Kategori :