Jokowi Copot Firli Bahuri, Angkat Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara

Sabtu 25-11-2023,08:00 WIB
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca berstatus tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pencopotan Firli Bahuri ditengarai untuk mempermudah proses hukum yang tengah dihadapinya.

Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam (24/11/2023).

Keppres yang diteken Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta tersebut, sekaligus mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat malam (24/11/2023).

Menurutnya, Jokowi menandatangi Keppres seusai rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," jelasnya.

Nawawi Pomolango merupakan salah satu pimpinan aktif KPK.

Dengan ditunjuknya Nawawi sebagai ketua KPK sementara, memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya.  

"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.

Nawawi Pomolango memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri.

Ia mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2016. Hingga akhir 2017, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

  

Kategori :