UNESCO Akui Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi

Selasa 21-11-2023,08:00 WIB
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM  - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO secara resmi menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 pada Konferensi Umum, Senin (20/11/2023), di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar sejajar dengan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Oemar, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.

Oemar menyebutkan, bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.

"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar dia.

Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.

"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tuturnya.

Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan," demikian bunyi pasal tersebut.

 

Kategori :