Dispar Kukar Bantu Fasilitasi Pelaku UMKM Mendapatkan HAKI

Selasa 31-10-2023,23:01 WIB


--

Kukar, NOMORSATUKALTIM- Demi mendukung perkembangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerahnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar memberikan fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usaha yang dijalankan pelaku UMKM.

HAKI adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk yang dihasilkan oleh usahanya. 

HAKI dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM dari tindakan penjiplakan atau plagiasi yang dapat mengganggu usahanya.

Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, pihaknya telah merencanakan beberapa kegiatan untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI. 

Salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan dan klinik hukum bagi 20 pelaku UMKM pada November 2023.

“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” kata Slamet, Selasa (31/10/2023).

Slamet menjelaskan, syarat untuk mendaftar HAKI sangat mudah, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, para pelaku UMKM dapat lebih cepat mendapatkan HAKI untuk usahanya.

“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutur Slamet. (*/adv/kominfokukar_23)

 

Kategori :