Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Selasa 03-12-2019,10:32 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TALISAYAN DISWAY - Jajaran Polres Berau, kembali mengungkap kasus peredaran di Bumi Batiwakkal. Kali ini, unit Reskrim Polsek Talisayan, membekuk dua pemuda berinisial AH (22) dan T (35) asal Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan. Keduanya terpaksa diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Biatan, pada Sabtu (22/12) sekira pukul 22.00 Wita. "Keduanya diamankan karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum polsek Talisayan, khususnya Biatan," ungkap Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno, Senin (2/12) Pengungkapan itu, berawal dari penangkapan AH di wilayah RT 5, Kampung Biatan Lempake, di mana pada Sabtu (30/11) sekira pukul 13.00 Wita sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan AH di wilayah Biatan. "Ia ditangkap pukul 22.00 Wita usai melakukan transaksi," ujarnya. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 1 set bong, 1 buah korek gas, 4 plastik sisa pembungkus sabu-sabu, 5 potongan plastik, 1 handphone infinix warna hitam, 1 handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna putih. "Dari hasil penggeledahan juga didapatkan uang tunai sejumlah Rp 350.000 ribu hasil penjualan sabu-sabu yang disimpan dalam dompet warna hitam milik pelaku," terangnya. Satu jam kemudian, Polsek Talisayan kembali mengamankan Pria berinisial T. Yang ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka AH yang lebih dulu diamankan. Diketahui, AH mendapatkan sabu-sabu dari T. Menurut mantan Kapolsek Segah itu, T diamankan tanpa ada perlawanan. Dari tangan pelaku juga, petugas berhasil mengamankan 1 timbangan digital untuk menimbang sabu, 7 potongan plastik pembungkus, 2 potongan pipet plastik warna putih, dan 8 pipet plastik bening. "Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diduga sabu seberat 0,7 gram diamankan ke kantor Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Akibatnya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. "Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait