Kahar Juli. (Istimewa)
==========Samarinda, DiswayKaltim.com – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan Andi Walinono (AW) mendapat keringanan hukum. Dalam banding yang dilakukan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pengacara AW Kahar Juli mengaku belum dapat memastikan jumlah pengurangan hukuman terhadap kliennya. Pasalnya, ia belum mengantongi surat putusan banding dari pengadilan.
“Intinya hukumannya kurang dari yang kemarin. Saya belum tahun berapa tahun. Karena saya belum lihat suratnya,” kata Kahar kepada Disway Kaltim, Jumat (29/11/2019).
Ia menyebut, surat putusan banding dari pengadilan diserahkan kepada AW. Yang sedang menjalani penahanan di rumah tahanan Samarinda. Kahar mendapatkan informasi tersebut secara lisan dari AW.
Sebelumnya, AW dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dari tuntutan 12 tahun penjara. Hukuman terhadap mantan anggota DPRD Balikpapan itu dinilai terlalu rendah. Kurang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena itu, kejaksaan melayangkan surat pernyataan kasasi. Yang akan dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA). Surat pernyataan itu telah diterima Kahar. Dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Surat pernyataan kasasi itu bernomor W.18.U1/7861/PID.TPK.01.4/XI/2019. Dilayangkan pada 21 November 2019.
“Sekarang sudah tahap kasasi. Tetapi memori kasasinya saya belum dapat. Saya belum tahu alasan-alasan kejaksaan. Baru hari Kamis kemarin saya dapat surat itu. Bahwa mereka melayangkan kasasi,” jelas Kahar.
Ia mengaku pesimistis AW dapat dibebaskan dari jeratan hukum. Melalui tahap kasasi di MA. Sebab, hukuman terhadap AW relatif tinggi dibandingkan enam terdakwa lainnya.
“Saya tidak tahu apakah nanti hukumannya naik atau turun. Enggak berani juga meraba-raba. Saya enggak optimis dibebaskan. Karena sebelumnya ada pengurangan, mungkin saja kasasi ini juga ada pengurangan,” kata Kahar. (qn/dah)