Seorang pria asal Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura. Hal itu dilakukannya karena pelanggaran imigrasi kembali ke Singapura secara ilegal. Ia pun memutuskan untuk berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung. Muhammad Izal (34) ditangkap dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara plus tujuh pukulan cambuk pada Kamis, 2 November 2023.
Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022. Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya. Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut. Melnsir dari laman CNA, Izal dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat. Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan. Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa ia harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari. Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah. Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022. Setelah tinggal di negara asalnya selama hampir tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal. Ia naik feri dari Batam, Indonesia, ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju pulau Pulau Ubin Singapura. Dia menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup, kata dokumen pengadilan. Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi. Dia memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini. Dia ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura. Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri ke seseorang yang memiliki "catatan buruk" atas nama Muhammad Izal. Sebagai mitigasi, dia mengatakan dia menyesal dan dia memiliki anak dan orang tua yang sakit.Pria Indonesia Nekat Berenang dari Malaysia ke Singapura
Minggu 05-11-2023,12:03 WIB
Editor : Tri Romadhani
Kategori :
Terkait
Selasa 01-09-2026,14:14 WIB
Dua Warga Berau Diduga Terlibat Jaringan Judi Online di Kamboja, Imigrasi Ungkap Indikasi TPPO
Sabtu 22-08-2026,07:00 WIB
Saring Suspek TPPO, Imigrasi Bontang Perketat Wawancara Paspor
Sabtu 18-07-2026,18:00 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim akan Usir Warga Israel, Curigai Komunitas Teknologi Disusupi
Kamis 25-06-2026,18:25 WIB
Masuk Indonesia Naik Speedboat Tanpa Dokumen Sah, 5 WN Filipina Tunggu Deportasi di Balikpapan
Sabtu 06-06-2026,12:00 WIB
Tak Ada Lagi Layanan Kilat Izin Tinggal WNA, Kata Yusril
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,23:00 WIB
B50 Buka Peluang Pasar Baru Sawit Kaltim, Sementara Infrastruktur dan Efisiensi Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Jumat 04-09-2026,20:00 WIB
Utang Rp820 Miliar Bebani APBD Kukar, DPRD Dorong Perubahan Anggaran 2026
Sabtu 05-09-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 5 September 2026, Cek di Sini!
Jumat 04-09-2026,19:01 WIB
PT Berau Coal Konsisten Tangani Karhutla, Lakukan Pemantauan hingga Pemadaman Langsung
Jumat 04-09-2026,22:00 WIB
ASUS Kenalkan ExpertBook Ultra, Bawa Inovasi Laptop Bisnis ke Kalimantan
Terkini
Sabtu 05-09-2026,16:56 WIB
Pemkab Mahulu Siapkan Bantuan Pangan Tahap Kedua, 52 Ton dari Pemprov Kaltim Ditunggu
Sabtu 05-09-2026,16:20 WIB
Minat Baca Warga Balikpapan Masih Tinggi, TGM Capai 42,28 Poin
Sabtu 05-09-2026,14:59 WIB
Kapolres PPU Ingatkan Anggota: Tak Bisa Berprestasi, Jangan Bikin Masalah
Sabtu 05-09-2026,13:58 WIB
13 Kendaraan Patroli Dipasang Tandon 1.200 Liter Bantu Tangani Karhutla
Sabtu 05-09-2026,13:03 WIB