Seorang pria asal Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura. Hal itu dilakukannya karena pelanggaran imigrasi kembali ke Singapura secara ilegal. Ia pun memutuskan untuk berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung. Muhammad Izal (34) ditangkap dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara plus tujuh pukulan cambuk pada Kamis, 2 November 2023.
Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022. Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya. Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut. Melnsir dari laman CNA, Izal dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat. Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan. Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa ia harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari. Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah. Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022. Setelah tinggal di negara asalnya selama hampir tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal. Ia naik feri dari Batam, Indonesia, ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju pulau Pulau Ubin Singapura. Dia menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup, kata dokumen pengadilan. Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi. Dia memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini. Dia ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura. Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri ke seseorang yang memiliki "catatan buruk" atas nama Muhammad Izal. Sebagai mitigasi, dia mengatakan dia menyesal dan dia memiliki anak dan orang tua yang sakit.Pria Indonesia Nekat Berenang dari Malaysia ke Singapura
Minggu 05-11-2023,12:03 WIB
Editor : Tri Romadhani
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,20:46 WIB
Langgar Izin Tinggal Selama 10 Tahun, WNA Nigeria Dideportasi dari Balikpapan
Kamis 25-07-2024,15:27 WIB
Mari Mengenal Apa Itu Golden Visa, Si Pemilik Bebas Keluar Masuk Indonesia Tanpa Hambatan
Kamis 18-07-2024,07:34 WIB
Tiga Hari Hilang, Buruh asal Jateng Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan
Sabtu 11-05-2024,09:06 WIB
Tips Penting! Menyelamatkan Orang Tenggelam Tanpa Mengorbankan Diri Sendiri
Jumat 10-05-2024,15:50 WIB
Pengunjung Danau Telaga Biru Tewas Usai Berupaya Menyelamatkan Teman yang Tenggelam
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,07:05 WIB
Polisi Tembak Polisi di Solok, Ternyata Bermula dari Kasus Tambang Ilegal
Sabtu 23-11-2024,16:32 WIB
5 Negara di Grup C Bersaing Ketat pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sabtu 23-11-2024,19:44 WIB
Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati
Sabtu 23-11-2024,20:09 WIB
Pria di Kota Bangun Ketangkap Tangan Bawa Sabu saat Patrol Rutin
Minggu 24-11-2024,06:18 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 24 November 2024, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Terkini
Minggu 24-11-2024,12:00 WIB
Mujahid - Stefany Dinobatkan Pasangan Duta Lingkungan Hidup PPU 2024
Minggu 24-11-2024,11:00 WIB
Ada Andil Amerika Serikat dalam Pembangunan Pusat Komando di IKN
Minggu 24-11-2024,10:00 WIB
Ditjen Pajak Sebut UMKM Bakal Dapat Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen
Minggu 24-11-2024,09:02 WIB
Alasan Anak Wajib Makan Ikan, Punya Zat yang Tidak Dimiliki Sumber Protein Lain
Minggu 24-11-2024,08:17 WIB