Aktivitas Perkebunan Sawit Kubar, Ancam Perkembangan Kerbau Rawa

Selasa 24-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Sammy Laurens
Editor : Sammy Laurens



Samarinda, nomorsatukaltim.disway.id - Aktivitas peternakan kerbau rawa di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat bakal terancam perlestariannya. Sebab, salah satu ikon di Kutai Barat ini bakal hilang, ketika ruang hidupnya mulai habis akibat perluasan Perkebunan Kelapa Sawait.

 

Sehingga dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan pemanggilan kepada PT Putra Bongan Jaya, yang diduga melakukan aktivitas perluasan lahan sawit, di kawasan ternak kerbau rawa.

 

"Ternak kerbau rawa di sana (kecamatan Jempang) itu sekarang posisinya terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah dijadikan kebun sawit," ungkap Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim baru-baru ini.

Padahal, kata Baharuddin Demmu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah menerbitkan beberapa peraturan untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, pada kenyataannya perusahaan justru melanggar peraturan itu dengan terus-terusan membuka lahan perkebunan sawit.

 

"Sebenarnya sudah ada peraturan dari Pemkab Kubar untuk menjaga wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, luasnya sekitar 2.400 hektar. Tapi yang jadi masalah, perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan itu dan melanggar," ungkap Baharuddin Demmu.

 

Wilayah tersebut memang sudah masuk dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Putra Bongan Jaya. Namun seharusnya pihak perusahaan bisa memisahkan wilayah yang dilindungi. Apalagi telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Kubar nomor:524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau.

 

"Seharusnya pemegang izin (PT Putra Bongan Jaya) menciutkan wilayah mana yang harus dilindungi, bukan malah dijadikan kebun sawit semuanya," tegas Legislator Dapil Kukar ini.

 

Politikus PAN ini mendorong Pemkab Kubar untuk mengirimkan kembali Perbup tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga bisa dibaca ulang serta tidak terus-terusan menggarap lokasi yang dilindungi.

Kategori :