Urus Surat Tanah di Balikpapan Kini Harus Berurusan dengan Lurah

Senin 30-10-2023,13:00 WIB
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTM – Lurah di Balikpapan kini harus terlibat langsung dalam pengurusan surat tanah milik warga. Mengingat lurah di Kota Minyak tidak melayani administrasi tanah sejak 2004 silam.

Selama 19 tahun terakhir, kewenangan terkait urusan surat tanah di Kota Balikpapan yang disebut Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) berada di tangan Camat.

Namun dalam perjalanannya, IMTN ternyata tidak sinkron dengan program sertifikasi gratis atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat sejak 2018. Khususnya terkait kewenangan lurah dalam menandatangani dokumen surat penyataan penguasaan fisik (SPPF).

Pemerintah Kota Balikpapan kemudian melakukan penyesuaian antara IMTN dengan PTSL melalui Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467/PEM tentang pelayanan administrasi pertanahan Balikpapan.

Sejauh ini, perda IMTN sendiri masih dalam proses revisi di DPRD Kota Balikpapan.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, ada beberapa poin yang berubah dalam penyesuaian aturan IMTN terhadap PTSL.

Pertama, wali kota menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah hingga DPPR untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.

“Lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor register, dan cap kepada masyarakat, badan hukum, maupun instansi," ungkap Zulkifli, kepada awak media di Lobi Balaikota Balikpapan, pekan lalu.

Kewenangan lurah dalam PTSL yakni mengetahui surat pernyataan pemasangan tanda batas, surat persetujuan pemilik yang berbatasan, dan surat penyataan penguasaan fisik SPPF.

Selama ini, ia menyebut, Balikpapan punya kebijakan lokal. Surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 19 tahun lalu. Lurah tidak punya kewenangan mengurus tanah.

Hal ini berbanding terbalik dengan ketentuan dalam PTSL, lurah diminta menandatangani SPPF. "Sehingga terjadi ada semacam distorsi karena dalam kepengurusan IMTN berada di camat," ungkapnya.

Dampak dari kebijakan lokal ini, selama ini lurah di Kota Minyak tidak begitu memahami persoalan tanah di lapangan karena semua data berada di camat.

Maka Pemkot Balikpapan melakukan sinkronisasi dan penyesuaian aturan untuk mengatasi masalah. Misalnya, lurah boleh menangani berkas yang sudah memiliki IMTN.

Pemkot Balikpapan mendorong masyarakat yang sudah memiliki IMTN agar secepatnya melakukan pendaftaran tanah permohonan sertifikat melalui PTSL. Begitu pula IMTN dengan masa berlaku sudah habis, maka diminta segera memperbarui IMTN.

"Sehingga semua bisa mendaftarkan program sertifikat lewat PTSL. Serta masyarakat yang sudah memiliki hak alas dan secara fisik menguasai, memanfaatkan, dan menggunakan tanah juga bisa mengurus PTSL. Selama tidak ada persoalan sengketa dan bukan aset pemerintah maupun hutan lindung," tegasnya.

Namun syaratnya, untuk kasus legalitas lahan hanya alas hak, terlebih dahulu harus mendapat verifikasi kecamatan. "Selama ini kan macetnya di lurah, sekarang sudah bisa setelah ada verifikasi camat," tuturnya.

Bagi tanah warga yang tidak ada surat sama sekali, maka pemilik wajib mengurus IMTN.

Zulkifli melanjutkan, masyarakat harus menyampaikan permohonan kepada lurah. "Sekarang masyarakat harus menyampaikan permohonan melalui format formulir yang sudah tersedia," terangnya.

Prinsipnya, lurah hanya menyatakan kalau tanah yang dimaksud dalam permohonan masuk wilayah kelurahan yang bersangkutan. "Maka benar atau tidak pernyataan tergantung pemohon PTSL sendiri. Bukan tanggung jawab lurah," katanya.

Selain itu, terdapat percepatan pelayanan IMTN setelah proses penyesuaian PTSL. "Warga yang memerlukan IMTN sebelumnya butuh proses 30 hari berubah menjadi 14 hari," katanya.

Zulkifli menyebutkan, intinya kini lurah dapat menandatangani SPPF setelah ada verifikasi camat. "Selama ini memang ada keraguan lurah atau lurah yang tidak mau untuk tanda tangan dokumen karena tidak ada kewenangan," ungkapnya.

Mengingat lurah tidak melayani administrasi tanah sejak 2004. Sehingga tidak nyambung antara PTSL yang minta verifikasi ke lurah, namun IMTN milik kewenangan camat.

"Jadi sekarang camat diminta membantu verifikasi. Sehingga lurah bisa memberikan tanda tangan tanpa keraguan lagi. Prosedur sekarang sudah kami lengkapi," ujarnya.

Terkait soal patok maupun besaran biaya PTSL, kata Zulkifli, nanti diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menegaskan, seluruh pelayanan dari Pemkot Balikpapan tidak ada pungutan biaya. Sebab masyarakat cukup menyampaikan permohonan penandatanganan.

Apabila ditemukan kasus warga yang dimintai biaya oleh oknum, maka dia mempersilakan warga melaporkan ke Pemkot Balikpapan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Inspektorat untuk menangani kasus tersebut.

"Seluruh biaya yang tidak diatur termasuk pungli," tandasnya.

 

Kategori :