Muspandi. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com – Keinginan presiden Joko Widodo memperkecil aturan untuk memudahkan dunia usaha menuai respon. Kewenangan untuk mengevaluasi tersebut bukan di daerah. Tapi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Muspandi menuturkan hal demikian. Menurut dia, peraturan daerah yang dibuat pasti mengikuti aturan diatasnya. Dalam hal ini undang-undang. Karena itu, daerah pasti akan mengikuti. Kalau pun ada aturan yang berolak dengan undang-undang, sudah pasti akan ditolak. "Saya sempat sampaikan kalau Pak Presiden ingin memperketat pembahasan perda di daerah, saya sepakat. Tapi, ada ketentuannya," kata Muspandi. Yakni tidak menutup ruang untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab, dewan sendiri memiliki tugas legislasi. Yaitu membuat perda. Total ada 19 raperda yang masuk program peraturan daerah (Properda) Kaltim. Enam diantaranya sudah disahkan menjadi Perda. Sementara tahun 2020 mendatang ada 18 Raperda yang akan masuk Properda Kaltim. Itu sudah termasuk perda inisiatif dewan dan usulan pemerintah. (adv/boy)
Raperda Disebut Mempersulit, Kewenangan Evaluasi ada di Kemendagri
Sabtu 30-11-2019,01:58 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,06:28 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 22 Februari 2026, Mayoritas Daerah Diselimuti Awan Sepanjang Hari
Sabtu 21-02-2026,21:29 WIB
Novel Samuel di Wattpad Diadaptasi ke Layar Kaca, Fadi dan Saskia Akui Tertekan Perankan Tokoh
Sabtu 21-02-2026,21:54 WIB
Bagikan Takjil Ramadan, Polsek Bongan Kutai Barat Bangun Kebersamaan dan Tingkatkan Kepercayaan Publik
Sabtu 21-02-2026,19:30 WIB
Soal Pengadaan Mobil Dinas Miliaran Rupiah, Sekda Kaltim Sebut Medan Berat Jadi Pertimbangan
Sabtu 21-02-2026,21:07 WIB
Ngamuk Soal Tarif Impor Dibatalkan, Trump Sebut Mahkamah Agung AS Memalukan
Terkini
Minggu 22-02-2026,19:14 WIB
Antusias Pembeli Cukup Tinggi, Wabup Mahulu Soroti Minimnya Partisipasi UMKM di Pasar Ramadan
Minggu 22-02-2026,18:48 WIB
Jadwal Imsakiyah dan Maghrib Wilayah Paser Ramadan 1447 Hijriah, Cek Perbedaan Waktunya
Minggu 22-02-2026,18:13 WIB
Aplikasi Kukar Siap Kerja Jadi Sistem Digital Terpadu, Perusahaan Bisa Akses Database Tenaga Kerja Terlatih
Minggu 22-02-2026,17:36 WIB
Pakan Tembus Rp400 Ribu per Karung, Pembudidaya Ikan Keramba Berau Putar Otak Olah Makanan Kedaluwarsa
Minggu 22-02-2026,16:33 WIB