Raperda Disebut Mempersulit, Kewenangan Evaluasi ada di Kemendagri

Sabtu 30-11-2019,01:58 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Muspandi. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com – Keinginan presiden Joko Widodo memperkecil aturan untuk memudahkan dunia usaha menuai respon. Kewenangan untuk mengevaluasi tersebut bukan di daerah. Tapi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Muspandi menuturkan hal demikian. Menurut dia, peraturan daerah yang dibuat pasti mengikuti aturan diatasnya. Dalam hal ini undang-undang. Karena itu, daerah pasti akan mengikuti. Kalau pun ada aturan yang berolak dengan undang-undang, sudah pasti akan ditolak. "Saya sempat sampaikan kalau Pak Presiden ingin memperketat pembahasan perda di daerah, saya sepakat. Tapi, ada ketentuannya," kata Muspandi. Yakni tidak menutup ruang untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab, dewan sendiri memiliki tugas legislasi. Yaitu membuat perda. Total ada 19 raperda yang masuk program peraturan daerah (Properda) Kaltim. Enam diantaranya sudah disahkan menjadi Perda. Sementara tahun 2020 mendatang ada 18 Raperda yang akan masuk Properda Kaltim. Itu sudah termasuk perda inisiatif dewan dan usulan pemerintah. (adv/boy)  

Tags :
Kategori :

Terkait