Kaltim Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Senin 23-10-2023,08:23 WIB
Editor : Rudi Agung

NOMORSATUKALTIM –  Pemprov Kaltim melakukan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat aka MHA, dengan menghelat pelatihan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim.

"Percepatan dilakukan karena saat ini di Kaltim baru memiliki lima MHA, padahal terdapat 185 komunitas adat yang potensial menjadi MHA," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi di Balikpapan, kemarin.

Pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA bagian penting dari implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan. “Melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim," katanya.

Ia mengatakan lima MHA yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah terdiri atas dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.

"Adapun masalah yang ditemui dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, antara lain belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, hal ini menimbulkan permasalahan. Mulai aspek implementasi di lapangan hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat. (*)

Kategori :