Berau, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 500/395/PSAD tentang penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Surat tersebut dikeluarkan Bupati Berau, Sri Juniarsih untuk merespons antrean panjang kendaraan dan kelangkaan BBM di Kabupaten Berau. SE ditujukan kepada pengelola SPBU/APMS dan masyarakat Kabupaten Berau.
SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penertiban BBM di Kabupaten Berau pada 3 Oktober lalu. Rapat dihadiri oleh para pengelola SPBU, perwakilan PT Pertamina dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
“Sudah, kita bersurat kepada SPBU untuk tidak menjual (BBM) kepada yang ilegal,” ujar Bupati Sri Juniarsih, dikutip dari Disway Kaltim, Rabu (18/10/2023).
Dalam surat yang diteken pada 5 Oktober 2023 tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi BBM secara berulang-ulang, dalam kurun waktu 24 jam.
“Dalam sehari itu hanya boleh mengisi BBM satu kali, tidak boleh lebih,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkab Berau juga melarang penjualan BBM eceran tanpa izin resmi. Hal ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.
Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tanki masing-masing kendaraan.
"SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya," tegasnya.
Bupati menegaskan, apabila terdapat SPBU atau APMS yang terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku, akan langsung diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS.
“Kalau mereka (SPBU/APMS) tetap melakukan itu, maka akan kami berikan sanksi tegas. Bahkan, kami tidak segan untuk mencabut rekomendasi izin yang sudah kami berikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum dikeluarkannya SE tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (Disway Kaltim/Rzl)