Kukar, nomorsatukaltim – DPRD Kukar melalui Bapemperda akan merevisi beberapa Raperda yang berkaitan dengan aset daerah.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap pembentukan Ibu kota Nusantara (IKN) yang informasinya akan memasukkan sebagian wilayah Kukar sebagai kawasan IKN.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, salah satu Raperda yang perlu direvisi adalah Raperda Mahakam Gerbang Raja Migas (MRGM).
Raperda ini mengatur pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari sektor migas di Kukar.
"Raperda ini harus selesai tahun ini, karena ada risiko kehilangan PI jika tidak ada penyesuaian dengan kondisi IKN. Ini harus menjadi prioritas," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, Blok Mahakam dan beberapa blok migas lainnya kemungkinan akan masuk ke wilayah IKN pada 2024. Namun, MRGM masih bisa mengelola Blok Ataka, Blok Saka, Blok Sanga-Sanga dan Blok Istal.
"Masalahnya adalah modal. Kami harap Pemkab Kukar bisa berkolaborasi dengan Pertamina untuk meningkatkan modal usaha agar empat blok itu bisa tetap dikelola oleh MRGM," ujarnya. (*/adv/dprdkukar_23)