KPU Bakal Kaji Putusan MK

Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung

NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam.

Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres

Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut.

“Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya.

Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK.

Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)

Kategori :