NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam. Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. “Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya. Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK. Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)KPU Bakal Kaji Putusan MK
Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Jumat 08-11-2024,07:03 WIB
Sirekap KPU Disempurnakan, Sudah Tidak Bergantung Internet di Pilkada 2024
Minggu 03-11-2024,21:57 WIB
Debat Kedua Pilgub Kaltim Bahas Soal Hukum: Isran Sindir OTT KPK di PPU, Rudy Singgung Penangkapan Kadis ESDM
Jumat 25-10-2024,20:26 WIB
Debat Publik Calon Bupati Berau Diagendakan di Jakarta, Akademisi Unmul: Buang-Buang Anggaran
Kamis 24-10-2024,18:58 WIB
Junaidi Serukan Pilkada Damai, Masyarakat Diminta Percayakan Semua kepada KPU
Selasa 22-10-2024,21:08 WIB
KPU Samarinda Minta PPK Gelar Sosialisi Pilkada di Kecamatan, Parpol dan Calon Haram Dilibatkan
Terpopuler
Sabtu 09-11-2024,10:42 WIB
Turun Rp10.000, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp1.517.000
Minggu 10-11-2024,09:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Usung Konsep Deep Learning, Apa Bedanya dengan Kurikulum Merdeka?
Minggu 10-11-2024,08:00 WIB
Resmi Jadi WNI, Kevin Diks Diusahakan Bisa Main di Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Sabtu 09-11-2024,11:22 WIB
Pj Gubernur Kaltim Apresiasi Upaya PT Berau Coal Kembangkan UMKM Lokal
Sabtu 09-11-2024,22:25 WIB
Pasar Kripto Sabtu 9 November: Bitcoin Tembus Rp 1 M, Kurva Sedang Bagus-bagusnya
Terkini
Minggu 10-11-2024,10:00 WIB
Debat Publik Kedua Pilwali Samarinda Sukses Digelar, KPU Targetkan 78 Persen Partisipasi Pemilih
Minggu 10-11-2024,09:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Usung Konsep Deep Learning, Apa Bedanya dengan Kurikulum Merdeka?
Minggu 10-11-2024,08:00 WIB
Resmi Jadi WNI, Kevin Diks Diusahakan Bisa Main di Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Minggu 10-11-2024,07:01 WIB
Sosper di Mahulu, Abdul Rahman Agus Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Minggu 10-11-2024,06:00 WIB