NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam. Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. “Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya. Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK. Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)KPU Bakal Kaji Putusan MK
Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,16:48 WIB
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, Jumlah Kursi di DPRD Diproyeksikan Bertambah
Jumat 19-09-2025,16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
Senin 18-08-2025,12:52 WIB
Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap
Kamis 03-07-2025,16:53 WIB
Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Partai Pilih PAW?
Jumat 30-05-2025,16:01 WIB
Putusan MK Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Wajib Gratis, Begini Kata DPR RI
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,12:18 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Dirudal, Siapa Pengganti Selanjutnya?
Minggu 01-03-2026,11:35 WIB
Iran Kecam Serangan AS dan Israel, Ancam Balasan Tegas serta Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak
Minggu 01-03-2026,08:36 WIB
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Minggu 01-03-2026,12:02 WIB
Konflik Timur Tengah Ganggu Jadwal Umrah, 58.873 Jemaah Indonesia Masih di Arab Saudi
Minggu 01-03-2026,10:09 WIB
Bentrok 2 Tim Pesakitan, Persiba Yakin Menang Lawan PSIS Semarang
Terkini
Senin 02-03-2026,07:00 WIB
Persiba Balikpapan Vs PSIS Berakhir Tanpa Gol, Diwarnai Drama VAR dan Kartu Merah
Senin 02-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Maret 2026, Cek di Sini!
Minggu 01-03-2026,22:48 WIB
Pedro Acosta Puncaki Klasemen Sementara MotoGP, The Bezz Posisi 2
Minggu 01-03-2026,22:11 WIB
160 Orang Diperkirakan Tewas dalam Serangan Israel-AS ke Iran, 7 Lokasi di Teheran jadi Sasaran Rudal
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB