NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam. Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. “Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya. Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK. Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)KPU Bakal Kaji Putusan MK
Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Kamis 08-10-2026,12:00 WIB
PDIP Tantang KPU Buka-bukaan soal Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Selasa 01-09-2026,21:41 WIB
KPU Perkirakan Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Juni 2027, tapi RUU Masih Dibahas di DPR
Jumat 31-07-2026,13:39 WIB
Pusdiksi Unmul Tegaskan DPR dan Pemerintah Jangan Licik Demi Akali Anggaran MBG
Minggu 26-07-2026,12:37 WIB
Pemlih Cerdas di Era Demokrasi Digital
Sabtu 11-04-2026,16:51 WIB
Usai Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Janji Kawal Konstitusi RI
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,16:15 WIB
Punya Nilai investasi Strategis, Pemprov Kaltim Tawarkan Teluk Balikpapan dan Maloy kepada Investor
Rabu 21-10-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 21 Oktober 2026, Suhu Udara Capai 35 Derajat Celcius!
Rabu 21-10-2026,19:30 WIB
Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim dengan 7 Tuntutan, Rudy Mas’ud Akhirnya Teken Pakta Integritas
Rabu 21-10-2026,10:01 WIB
Toko Pasar Petung Disegel Lagi, DPRD PPU Desak Evaluasi Pengelolaan
Rabu 21-10-2026,08:00 WIB
Berlangsung Meriah, Festival Hudoq Pekayang di Mahulu Resmi Dimulai
Terkini
Rabu 21-10-2026,23:41 WIB
Merespons Penilaian MSCI, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Akan Gentar
Rabu 21-10-2026,23:11 WIB
Meutya Hafid Bantah Kemkomdigi Batasi Konten Karhutla, Katanya Platform Digital Perlu Bertanggungjawab
Rabu 21-10-2026,22:20 WIB
Ketua DPRD Kukar Dukung FGD Kejari untuk Cegah Penyimpangan Pengelolaan Anggaran
Rabu 21-10-2026,21:46 WIB