NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam. Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. “Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya. Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK. Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)KPU Bakal Kaji Putusan MK
Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-04-2026,16:51 WIB
Usai Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Janji Kawal Konstitusi RI
Rabu 28-01-2026,16:48 WIB
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, Jumlah Kursi di DPRD Diproyeksikan Bertambah
Jumat 19-09-2025,16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
Senin 18-08-2025,12:52 WIB
Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap
Kamis 03-07-2025,16:53 WIB
Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Partai Pilih PAW?
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 9 Juni 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Selasa 09-06-2026,08:32 WIB
Sempat Tetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kubar Kini Dihentikan
Selasa 09-06-2026,10:00 WIB
Produksi Daging Kaltim Rendah, Hetifah Sebut Kuncinya di SDM Bukan Cuma Jumlah Ternak
Selasa 09-06-2026,11:10 WIB
Wali Kota Samarinda dan Bupati Berau Masuk Daftar Pemenang Disway Top Regional Leader Awards 2026
Selasa 09-06-2026,08:01 WIB
Mengapa Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Tak Dituntut Maksimal? Ini Penjelasan Kejari
Terkini
Selasa 09-06-2026,22:48 WIB
Aliansi Rakyat Kaltim dan Mahasiswa Siap Kawal Paripurna Hak Angket, Polisi Kerahkan 750 Personel
Selasa 09-06-2026,22:23 WIB
DEN Sebut Fundamental Ekonomi Tetap Kokoh Dibanding 1998 Meski Rupiah Ditekan Dolar AS
Selasa 09-06-2026,21:46 WIB
Desain Besar Penataan Daerah Dikebut, Bima Arya: Otonomi Daerah Hadapi Tantangan Kompleks
Selasa 09-06-2026,21:10 WIB
Jamaah Haji Kaltim yang Wafat di Tanah Suci Total 6 Orang, 2 Kloter Sudah Kembali ke Tanah Air
Selasa 09-06-2026,20:40 WIB