NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam. Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. “Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya. Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK. Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)KPU Bakal Kaji Putusan MK
Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Jumat 31-07-2026,13:39 WIB
Pusdiksi Unmul Tegaskan DPR dan Pemerintah Jangan Licik Demi Akali Anggaran MBG
Minggu 26-07-2026,12:37 WIB
Pemlih Cerdas di Era Demokrasi Digital
Sabtu 11-04-2026,16:51 WIB
Usai Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Janji Kawal Konstitusi RI
Rabu 28-01-2026,16:48 WIB
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, Jumlah Kursi di DPRD Diproyeksikan Bertambah
Jumat 19-09-2025,16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 14 Agustus 2026, Cek di Sini!
Jumat 14-08-2026,07:00 WIB
Antrean Pertalite Mengular di Balikpapan, Komisi II DPRD Sebut Tambah SPBU Perlu Kajian
Jumat 14-08-2026,10:31 WIB
BGN Targetkan 80 SPPG Beroperasi di Balikpapan, 36 Dapur Sudah Aktif
Jumat 14-08-2026,07:59 WIB
Proyek Rp250 Miliar Masuk PPU, 5.000 Siswa Berebut Kursi Sekolah Berstandar Internasional
Jumat 14-08-2026,13:44 WIB
30 Tahanan Narkoba Polda Kaltim Belum Punya BPJS Aktif, Polisi Datangkan Layanan Keliling
Terkini
Jumat 14-08-2026,23:00 WIB
Komisi IX DPR RI Dorong Redesign Total Pelaksanaan Program MBG
Jumat 14-08-2026,22:16 WIB
Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang
Jumat 14-08-2026,22:00 WIB
SIM Fisik Tertinggal, Tak Perlu Panik, Polantas PPU Ingatkan SIM Digital Sudah Legal
Jumat 14-08-2026,21:30 WIB
Bupati Kukar Harap Kajari Baru Mampu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Jumat 14-08-2026,21:00 WIB