NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi ihwal putusan nomor 90/PUU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang membahas soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berdasar putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, tadi malam. Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. “Dan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelasnya. Sebab, pembentukan PKPU, Lanjut Hasyim harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, KPU akan bersurat kepada dua pihak tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK. Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia oleh kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Lima hakim lainnya yang setuju agar perkara dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. (*)KPU Bakal Kaji Putusan MK
Selasa 17-10-2023,07:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-04-2026,16:51 WIB
Usai Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Janji Kawal Konstitusi RI
Rabu 28-01-2026,16:48 WIB
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, Jumlah Kursi di DPRD Diproyeksikan Bertambah
Jumat 19-09-2025,16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
Senin 18-08-2025,12:52 WIB
Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap
Kamis 03-07-2025,16:53 WIB
Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Partai Pilih PAW?
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,10:31 WIB
Transparansi Dipertanyakan, BGN Bungkam soal Terhentinya Program MBG di PPU
Kamis 23-04-2026,12:43 WIB
Aliansi Rakyat Kaltim Kecewa, DPRD Kosong Saat Penyerahan Pakta Integritas
Kamis 23-04-2026,08:00 WIB
Buka Musda KNPI Kutai Barat, Bupati Janjikan Pembangunan Sekretariat
Kamis 23-04-2026,14:18 WIB
BBM Non Subsidi Naik, Harga Bahan Pangan di PPU Potensi Merangkak
Kamis 23-04-2026,08:33 WIB
Orang Tua Korban Kecewa, Vonis Banding Kasus Pelecehan Guru Ponpes di Kukar Dipangkas
Terkini
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Kutim Siap Berlaga di Porprov Kaltim 2026, Mahyunadi Nakhodai 64 Cabor
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 April 2026, Suhu Udara Capai 32 Derajat!
Kamis 23-04-2026,23:23 WIB
Jelang Pengukuhan, Pengurus SPS Kaltim Bertemu Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro
Kamis 23-04-2026,22:55 WIB
Veda Ega Pratama Optimis Bisa Bersaing di Baris Depan, Jelang Moto3 Jerez 2026
Kamis 23-04-2026,22:30 WIB