NOMORSATUKALTIM - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres diwarnai perbedaan pendapat dari hakim MK. Putusan itu disampaikan kemarin.
Ada dua hakim MK yang menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo. Pada Senin kemarin, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Sebanyak enam gugatan ditolak. Tetapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Hakim MK Saldi Isra mengungkap sikapnya soal sejumlah putusan permohonan ihwal batasan usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) yang dinilai aneh. Saldi mengaku bingung karena putusan MK dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat. Hakim Isra membuat video yang menumpahkan pendapatnya. Video itu beredar dimana-mana. Ia heran putusan MK bisa berubah hanya sekejap. Beberapa putusan sebelumnya menolak seluruh gugatan, namun setelah makan siang, MK kembali rapat soal dan memutuskan untuk menerima sebagian gugatan. Yang intinya memberi ruang bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju di konstelasi Pilpres 2024. Saldi menerangkan, secara keseluruhan ada belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023. Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. Saat itu ada delapan hakim yang memutus perkara, dua hakim menyatakan dissenting opinion. "Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi. Dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui sebagai adik ipar Jokowi, ikut memutus dalam perkara tersebut. Kehadiran Anwar Usman, menurut Saldi tak hanya menambah jumlah hakim pemutus perkara tapi juga mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan sebagian permohonan. “Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi. "Bahwa berkaitan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," imbuhnya. Kebingungan yang dimaksud Saldi, awalnya putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, setelah putusan itu, MK memutuskan menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa UNS yang mengajukan minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. "Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkap Saldi. Saldi Isra mengungkap, Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan, ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Dengan adanya putusan itu, sadar atau tidak, gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, Wagub Jawa Timur Emil Dardak Dkk menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. "Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," ujarnya. "Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?," heran Isra. (*)Putusan MK Berubah Kala Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat
Selasa 17-10-2023,05:57 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,19:29 WIB
Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap
Senin 18-08-2025,12:52 WIB
Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap
Kamis 14-08-2025,08:01 WIB
Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu
Sabtu 02-08-2025,11:00 WIB
Kutim Keukeuh Pertahankan Sidrap, Ketua DPRD: Kita Taat Aturan, Bukan soal Luas Wilayah
Kamis 03-07-2025,16:53 WIB
Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Partai Pilih PAW?
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,21:00 WIB
Kebakaran Hanguskan Mes PT Tirta Mahakam di Palaran, Jalan Sempit Hambat Proses Pemadaman
Minggu 28-12-2025,15:32 WIB
2 Lokasi di PPU Diproyeksikan jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Minggu 28-12-2025,16:02 WIB
Razia Hiburan Malam Jelang Akhir Tahun, BNN Balikpapan Temukan Satu Positif Konsumsi Narkoba
Minggu 28-12-2025,17:38 WIB
Truk Gagal Menanjak di Poros Labanan Berau, Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pengendara Motor
Minggu 28-12-2025,19:45 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Poros Labanan Berau Menjadi 3 Orang
Terkini
Senin 29-12-2025,15:21 WIB
Sepekan, 3 Kasus Penganiayaan Terjadi di Kota Balikpapan
Senin 29-12-2025,14:52 WIB
Penerbangan Perdana Wings Air Rute Berau–Maratua-Samarinda Diundur 16 Januari, Tiket Tersedia di Traveloka
Senin 29-12-2025,14:12 WIB
SPPG APT Pranoto Kutai Timur Perketat Data Alergi Siswa, Cegah Keracunan MBG
Senin 29-12-2025,13:40 WIB
FSGI Soroti Nilai TKA Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia Jeblok, Kemampuan Literasi Siswa Rendah
Senin 29-12-2025,13:05 WIB