Seperti Ini Tata Krama saat Belimbur di Erau 2023, Melanggar Kena Sanksi Adat

Senin 02-10-2023,11:52 WIB

Kukar, nomorsatukaltim- Perayaan puncak Erau 2023 di Kutai Kartanegara semakin dekat dengan acara Mengulur Naga dan ritual Belimbur yang akan digelar, Minggu (1/10).

Sebagai persiapan menghadapi acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan imbauan kepada warga yang akan berpartisipasi dalam prosesi Belimbur. 

Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Belimbur berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menekankan pentingnya agar tradisi adat ini berjalan tanpa insiden yang dapat merugikan atau menciptakan berita negatif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin agar pelaksanaan prosesi Belimbur berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala. Mari kita bersama-sama menjaga kesakralan acara ini," ungkap Rendi Solihin.

Selain itu, pihak berwenang telah menyiapkan petugas keamanan yang akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Belimbur untuk mencegah insiden penyiraman air yang melanggar tata krama.

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan panduan resmi mengenai tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 yang mencakup beberapa poin penting:

Poin Pertama: Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, sesuai dengan titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI.

Poin Kedua: Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mencakup lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan. 

Pelaksanaan Belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura Ke-XXI memercikkan air tuli pada pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.

 

Poin Ketiga: Panduan tersebut juga melarang penggunaan air kotor atau air najis selama prosesi Belimbur. 

Selain itu, Belimbur tidak boleh menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilemparkan. 

Adapun dalam melakukan Belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. 

Kategori :