NOMORSATUKALTIM – Badan Riset dan Inovasi Nasional aka BRIN, mengungkap ada lima alasan yang bisa mengancam bahasa daerah menjadi punah.
Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi, merinci pertama, transmisi bahasa daerah yang gagal dari orang tua kepada anak. Kedua, adanya sikap negatif terhadap bahasa daerah, ketiga, anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi. Keempat, pemerintah daerah kurang memperhatikan pemeliharaan bahasa daerah, dan kelima, kontak bahasa menjadi masif karena media digital. "Sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing, kemarin. Selain itu, lanjut Obing, alasan lain bahasa daerah terancam punah adanya dominasi dan subordinasi penggunaan bahasa, baik skala nasional maupun regional. Obing menjelaskan yang dimaksud gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, yaitu para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga. “Sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya,” ingat Obing. Adapun sikap negatif terhadap bahasa daerah, adanya pandangan bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibanding bahasa asing. Anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberi kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah bisa terancam punah. Menurutnya kalau melihat UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat. "Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," ingatnya. Di Kaltim, sejak Maret silam Parlemen Provinsi Kalimantan Timur telah mempertajam pembahasan materi rancangan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Draft Raperda itu, diisi beberapa materi terkait pelestarian bahasa Indonesia dan sastra daerah Perda ini diharap dapat dijadikan landasan hukum mengimplementasikan kegiatan berbahasa di Kaltim. Saat ini para generasi muda mulai banyak menggunakan bahasa serapan asing sebagai bahasa pergaulan. Adapun penggunaan bahasa daerah mulai berkurang. Di Indonesia ada sekitar 718 bahasa daerah, yang sebagian di antaranya termasuk bahasa daerah Kaltim terancam dalam kepunahan. Salah satu alasannya banyak penutur bahasa daerah tidak mewariskan ke anak-anaknya. (*)Bahasa Daerah Terancam Punah
Senin 09-10-2023,13:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Tags : #bahasa kaltim
#bahasa daerah
Kategori :
Terkait
Selasa 25-11-2025,20:28 WIB
Bahasa Banua jadi Muatan Lokal, Disdik Berau Tunjuk 5 Sekolah sebagai Pilot Project
Selasa 28-10-2025,14:06 WIB
Instruksi Pelajaran Bahasa Portugis Belum Sampai ke Daerah
Senin 16-10-2023,15:00 WIB
Dinas Perpustakaan Terbitkan Kamus Bahasa Berau
Senin 09-10-2023,13:00 WIB
Bahasa Daerah Terancam Punah
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,11:00 WIB
Razia Tempat Hiburan di Kota Bangun, 2 Pemandu Karaoke Terindikasi HIV
Rabu 07-10-2026,15:12 WIB
Angkat Kearifan Lokal, Desa Tebru Paser Damai Siapkan Lomba Balap Ketinting Awal November
Rabu 07-10-2026,15:46 WIB
Terlalu Lama di Penampungan, Gajah Deo-Sinta Tak Bisa Dilepasliarkan, Keturunannya Punya Peluang
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Bulan Berjalan, Budidaya Nila dan Papuyu Teluk Rawa Mulai Dikembangkan
Rabu 07-10-2026,08:00 WIB
Kasus NIKP Jadi Prioritas, Pemkab Kutim Buka Ruang Pengaduan dan Evaluasi Persoalan Lahan
Terkini
Kamis 08-10-2026,07:00 WIB
Karhutla Samarinda Capai 608 Hektare, Helikopter Water Bombing Tak Lagi Tersedia
Kamis 08-10-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 8 Oktober 2026, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Rabu 07-10-2026,22:40 WIB
Disdikpora PPU Pastikan Bonus Atlet Porprov Kaltim Dialokasikan Terpisah, Tunggu Usulan KONI
Rabu 07-10-2026,22:05 WIB
Disdamkarmat Berau Catat 225 Titik Karhutla Periode September
Rabu 07-10-2026,21:30 WIB