Bahasa Daerah Terancam Punah

Senin 09-10-2023,13:00 WIB
Editor : Rudi Agung

NOMORSATUKALTIM – Badan Riset dan Inovasi Nasional aka BRIN, mengungkap ada lima alasan yang bisa mengancam bahasa daerah menjadi punah.

Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi, merinci pertama, transmisi bahasa daerah yang gagal dari orang tua kepada anak. Kedua, adanya sikap negatif terhadap bahasa daerah,  ketiga, anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi.

Keempat, pemerintah daerah kurang memperhatikan pemeliharaan bahasa daerah, dan kelima, kontak bahasa menjadi masif karena media digital.

"Sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing, kemarin.

Selain itu, lanjut Obing, alasan lain bahasa daerah terancam punah adanya dominasi dan subordinasi penggunaan bahasa, baik skala nasional maupun regional.

Obing menjelaskan yang dimaksud gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, yaitu para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga.

“Sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya,” ingat Obing.

Adapun sikap negatif terhadap bahasa daerah, adanya pandangan bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibanding bahasa asing.

Anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberi kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah bisa terancam punah.

Menurutnya kalau melihat UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat.

"Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," ingatnya.

Di Kaltim, sejak Maret silam Parlemen Provinsi Kalimantan Timur telah mempertajam pembahasan materi rancangan Raperda tentang  Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Draft Raperda itu, diisi beberapa materi terkait pelestarian bahasa Indonesia dan sastra daerah

Perda ini diharap dapat dijadikan landasan hukum mengimplementasikan kegiatan berbahasa di Kaltim. 

Saat ini para generasi muda mulai banyak menggunakan bahasa serapan asing sebagai bahasa pergaulan. Adapun penggunaan bahasa daerah mulai berkurang. Di Indonesia ada sekitar 718 bahasa daerah, yang sebagian di antaranya termasuk bahasa daerah Kaltim terancam dalam kepunahan. Salah satu alasannya banyak penutur bahasa daerah tidak mewariskan ke anak-anaknya. (*)

Kategori :

Terkait

Senin 09-10-2023,13:00 WIB

Bahasa Daerah Terancam Punah