Paser, nomorsatukaltim.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser, Sinta Rosma Yenti angkat bicara mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sinta diduga menyalahgunakan wewenang sebagai istri Bupati Paser untuk memuluskan jalannya dalam kontestasi Caleg DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur, 2024 mendatang.
Yakni dengan adanya permohonan kepada Dasawisma dan RT untuk mengumpulkan fotokopi KTP.
Namun tuduhan itu disangkal Sinta Rosma Yenti, menurutnya itu tidaklah benar. Katanya, informasi yang berkembang sepekan terakhir ini di pelbagai platform media merupakan bentuk kampanye hitam.
"Saya sampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar. Informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign," tulis Sinta Rosma Yenti dalam rilis diterima media ini, Sabtu (9/9/2023) malam.
Masih dalam rilis itu, dikatakan beberapa klarifikasi telah disampaikan Sinta Rosma Yenti ke Bawaslu Kaltim.
Dimulai dengan menyampaikan bahwa PKK merupakan organisasi kemasyarakatan, bertujuan untuk memberdayakan Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK.
Katanya, bahwa PKK bukan lembaga pemerintahan, namun menjalankan program-program pemerintah terkait dengan pemberdayaan kesejahteraan dan perempuan. Maka akan ada konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota aktif dalam perpolitikan.
"Saya memahami akan hal itu, maka dalam proses pencalonan DPD, saya tidak menggunakan PKK untuk kepentingan saya dalam meraih dukungan. Karena secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis," terang mantan Pramugari itu.
Sinta Rosma Yenti juga memahami aturan teknis terkait larangan dalam Pemilu. Dirinya mengatakan ada ASN yang ingin mendukungnya. Namun Sinta meminta untuk tak turut campur dan terlibat dalam mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Kami dan tim pemenangan sangat memahami aturan terkait larangan keterlibatan ASN. Saat menerima dukungan dari masyarakat, juga melakukan sortir dukungan, apabila ada ASN yang memberikan dukungan, maka kami tidak masukkan ke dalam dukungan di KPU atau mencoret dari daftar pendukung," ungkapnya.
Mengenai informasi yang diterimanya terkait keterlibatan lurah, kepala desa dan perangkatnya serta RT, dia menuturkan bahwa pada Pilkada serentak 2020 lalu menjadi bagian yang terlibat dalam pemenangan Bupati Paser, Fahmi Fadli. Suaminya.
"Bahwa tim pemenangan yang kami bentuk waktu itu memiliki struktur dari tingkat kabupaten hingga RT, tidak ada ASN, kepala desa dan perangkatnya yang terlibat. Semuanya masyarakat sipil yang dengan kesadaran diri bergabung dalam pemenangan pemilihan bupati waktu itu," jelasnya.
Struktur tim pemenangan bupati inilah juga dijadikan tim pemenangannya dalam menggalang dukungan untuk maju dalam pemilihan DPD RI pada Pemilu 2024 nanti.
Lanjut Sinta Rosma Yenti, saat ini Bawaslu Kaltim sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang beredar di media.
Dia menyebut informasi yang ditangani Bawaslu secara tidak langsung menyudutkannya selaku bakal calon DPD.