Gurihnya Gaji Bawaslu

Senin 28-08-2023,17:36 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Ketua dan Anggota Bawaslu Pusat, setara biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III.

Ketua dan Anggota DKPP setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Berikutnya ihwal rumah dinas, Pasal 5 Ayat 3 dalam Perpres menegaskan, pemberian rumah dinas akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Perpres juga menyebut, Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu akan menerima uang kehormatan sesuai jabatan mereka di KPU atau Bawaslu.

Hal serupa juga berlaku bagi anggota DKPP yang berasal dari KPU. Mereka akan diberikan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU dan Bawaslu.

Mengacu Pasal 8, Perpres ini resmi berlaku pada tanggal 28 Januari 2019, sesuai pengumuman Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Secara kelembagaan, DKPP menjadi palang pintu pengawasan kinerja Bawaslu. Namun, sebagai pembayar pajak dan pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat juga berhak mengawasi kinerja mereka. Dengan besaran gaji Bawaslu yang menggiurkan, rakyat berhak berharap Pemilu bersih, jujur dan adil bukan sekadar jargon semata. Namun, benar-benar menjadi kenyataan.

Dan itu, salah satunya ada di tangan kinerja Komisioner Bawaslu. Mampu kah mereka membidik pemain money politik atau akhirnya tuntas di bawah meja? Di sini, keberanian, pengalaman, jaringan sel-sel lapangan, dan tingginya jam terbang: benar-benar sangat menentukan. Bagaimana di Balikpapan?

Shalaallahu alaa Muhammad.

Tags :
Kategori :

Terkait