Gurihnya Gaji Bawaslu

Senin 28-08-2023,17:36 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Ketua Bawaslu RI:  Rp 38.799.000

Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000

Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000

Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000

Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700

Ketua DKPP: Rp 25.866.000

Anggota DKPP: Rp 23.991.000

Perpres terkait sesuai Pasal 4 ayat (1,2), yang menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan.

Adapun uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik, dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terkait fasilitas, Perpres ini juga menyediakan biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.

Rinciannya:

Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Selain itu, Perpres juga mengatur biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan dengan besaran berbeda, yakni:

Tags :
Kategori :

Terkait