Ketua Bawaslu RI: Rp 38.799.000
Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000
Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000
Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700
Ketua DKPP: Rp 25.866.000
Anggota DKPP: Rp 23.991.000
Perpres terkait sesuai Pasal 4 ayat (1,2), yang menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan.
Adapun uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik, dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terkait fasilitas, Perpres ini juga menyediakan biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.
Rinciannya:
Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Selain itu, Perpres juga mengatur biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan dengan besaran berbeda, yakni: